Silabuskepri.co.id | Batam – Dugaan praktik pembuangan limbah berbahaya dan beracun (B3) mencuat di kawasan pesisir yang berbatasan langsung dengan area operasional PT Nanindah Mutiara Shipyard, kawasan industri Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Berdasarkan pantauan citra udara (drone) yang diambil Jumat (20/02/2026), area hutan bakau di sekitar lokasi tampak dipenuhi tumpukan material industri. Terlihat campuran serpihan besi, residu produksi, gumpalan material kecokelatan, serta endapan menyerupai sludge yang menyebar hingga masuk ke vegetasi mangrove. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya aktivitas dumping karena kawasan bakau merupakan ekosistem lindung yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pembuangan limbah.
Salah satu sumber lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, sebagian limbah pada awalnya sempat dikirim ke KPLHI (Kawasan Pengelolaan Limbah Hasil Industri) Kabil. Namun dalam perkembangannya, diduga terjadi perubahan pola pembuangan karena pertimbangan biaya pengelolaan.
“Awalnya ada yang dikirim ke KPLHI Kabil. Tapi karena cost dianggap besar, akhirnya dibuang ke situ,” ujar sumber tersebut.
Informasi tersebut tentu memerlukan pembuktian melalui audit manifest limbah B3, penelusuran dokumen pengangkutan, serta verifikasi catatan penerimaan di fasilitas pengelola resmi.
Warga Ambil Scrap, Terancam Paparan B3
Di lokasi yang sama, warga terlihat datang menggunakan perahu pancung untuk mengambil potongan logam (scrap) dari area tumpukan material. Aktivitas tersebut berlangsung berulang karena potongan besi memiliki nilai jual.
Namun praktik ini dinilai berbahaya. Material scrap berpotensi tercampur:
sludge minyak
oli bekas
residu cat galangan kapal
logam berat (Pb, Hg, Cu, Zn)
limbah blasting sand
Apabila termasuk kategori limbah B3, maka paparan langsung dapat menyebabkan iritasi kulit, gangguan pernapasan hingga keracunan kronis.
Polisi Belum Terima Permintaan Pengamanan
Informasi lapangan juga menyebut perusahaan diduga meminta bantuan pengamanan agar warga tidak mengambil scrap. Namun saat dikonfirmasi, pihak kepolisian belum menerima laporan resmi.
Wakapolsek Batu Aji menyatakan:
“Belum mengetahui hal tersebut, nanti kami cek dulu.” ucapnya saat ditemui di polsek Batuaji Jumat sore
Aparat Diminta Segera Turun Tangan
Kasus ini dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh:
Ditreskrimsus Polda Kepri
Ditpam BP Batam
Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam
Langkah awal yang mendesak dilakukan:
Pengambilan sampel tanah, sedimen dan air laut
Uji laboratorium kandungan B3
Audit manifest pengangkutan limbah
Pemeriksaan izin TPS Limbah B3 perusahaan
Penelusuran rantai pengelolaan hingga pengolah akhir
Potensi Pelanggaran Pidana Lingkungan
Jika terbukti dumping limbah tanpa izin, tindakan tersebut berpotensi melanggar:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH
Pasal 60: larangan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin
Pasal 104: pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar
PP No. 22 Tahun 2021
Mengatur kewajiban pengelolaan limbah B3 dari sumber hingga pengolah berizin
Mengharuskan pencatatan manifest dan pelacakan pengangkutan
Ancaman Serius bagi Ekosistem Mangrove
Mangrove memiliki fungsi vital:
pelindung pesisir dari abrasi
nursery ground biota laut
penyerap karbon
penyangga kualitas perairan
Kontaminasi limbah industri berpotensi menyebabkan:
kematian vegetasi bakau
bioakumulasi logam berat pada ikan dan kerang
penurunan kualitas perairan
dampak kesehatan jangka panjang pada masyarakat pesisir
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Nanindah Mutiara Shipyard belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan apakah benar terjadi dumping limbah karena pertimbangan biaya pengelolaan.(TIM PJS)