Silabuskepri.co.id, Karimun – Polres Karimun peroleh penghargaan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dalam pengungkapan tindak pidana penempatan pekerja migran indonesia secara non Posedular di Wilayah Hukum Polres Karimun, pada Kamis 8 April 2021.
Perwakilan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memberikan secara langsung kepada Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK, Kabag Ops Polres Karimun dan Penyidik Polres Karimun dalam pengungkapan tindak pidana penempatan pekerja migran indonesia secara non Posedular di Wilayah Hukum Polres Karimun Polda Kepri. Jumat/9/04/2021.
“Ini wujud komitmen kami untuk melindungi para pekerja migran kita,” ujar Kapolres
Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada BP2MI yang memberikan penghargaan kepada Polres Karimun Polda Kepri. Dikatakan Kapolres, penghargaan itu suatu penyemangat dalam menjalankan tugas meenuju Polri yang Presisi dalam menjaga Harkamtibmasdi Kab. Karimun Prov. Kepri.
Tentunya, tambah Kapolres, dengan terbentuknya Kordinasi dan sinergi antara Polri dan BP2MI wilayah Tanjung Pinang-Kepri.”kita harapkan dalam menjalankan tugas mampu melindungi warga kita yang menjadi PMI scara non Posedular dapat kita cegah sebelum saudara kita menjadi Korban oleh pihak yang menfaatkan kondisi Geografis kita yang berbatasan laut dengan Negara Malaysia dan Singapura.(*)