SilabusKepri.co.id, Bengkulu Selatan| Kembali terjadi Konflik masyarakat dengan PT Agro Bengkulu Selatan (PT. ABS) tampaknya akan semakin panas ke depannya. Bahkan, Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) beranggapan mediasi yang dilakukan pihaknya bersama Pemda BS maupun DPRD BS selama ini, dinilai hanya formalitas belaka. Sebab, hingga saat ini persoalan sengketa lahan masyarakat dengan PT ABS tak kunjung tuntas. Kamis, 19/10/2023.
Salah satu warga Desa Tungkal I Kecamatan Pino Raya yang juga Ketua FMPR “Rusli (47)” mengaku jika persoalan masyarakat dengan PT ABS tampaknya tidak akan menemukan titik terang. Mengingat, tuntutan yang disampaikan masyarakat selama ini ke Pemda BS maupun DPRD BS seakan tidak pernah digubris.
Hal ini tentu menjadi bukti kuat jika dugaan masyarakat benar. Dugaan itu terkait adanya oknum Anggota DPRD BS dan Pemda BS yang ikut melindungi perusahaan tersebut.
“Satu tahun setengah kami gugat PT ABS. (Hasilnya, red) nihil. Karena banyak oknum Pemda maupun Anggota DPRD BS yang berkepentingan (melindungi, red),” ungkapnya.
Padahal, lanjut Rusli, bukan hanya soal sengketa lahan masyarakat dengan PT ABS yang dipermasalahkan itu. Namun, masyarakat juga terus mempertanyakan terkait izin perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan itu. Sebab, masyarakat menyebutkan jika perusahaan itu ilegal karena tidak pernah melengkapi dokumen perizinan.
“Ya, mungkin karena ada oknum tadi sehingga perusahaan itu aman-aman saja meski melakukan banyak pelanggaran. Izinnya saja belum lengkap, sengketa lahan dengan masyarakat tidak tuntas. Tapi Pemda tidak melakukan tindakan apapun, tidak ada sanksi tegas,” tegasnya.
Masih kata Rusli, pihaknya tidak akan berhenti sampai disini saja. Pihaknya masih akan terus menuntut persoalan tersebut hingga ada titik terangnya. Bahkan, saat ini pihaknya telah meminta didampingi oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu.
“Kini masyarakat minta didampingi WALHI Bengkulu. Karena, disitu juga ada lahan PT. ABS yang masuk dalam wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS),” pungkasnya.
Menyikapi hal tersebut, Deriktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga, saat dikonfirmasi awak media mengaku, jika memang PT. ABS tersebut merupakan salah satu perusahaan perkebunan yang masuk daftar paemantauan.
Yang mana, sepengetahuannya memang izin perusahaan tersebut telah mati terhitung sejak tahun 2016 silam.
“Ya, pantauan kita, izin lokasi PT ABS itu pada tahun 2012 ada sekitar 2.900 Hektar (Ha), tersebar di dua lokasi yakni Pino Raya dan Ulu Manna. Nah, dari dokumen izin lokasi yang dikeluarkan oleh Bupati Bengkulu Selatan, itu waktunya sampai 2016. Artinya, izin lokasi ini sudah berakhir sejak 2016 lalu,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Abdullah, dalam proses peroleh lahan, pihaknya menduga jika perusahaan tersebut tidak sampai 50 persen dari total keseluruhan luas lahan yang diklaim mencapai 2.900 Ha tersebut.
Bahkan, pihaknya juga menduga jika PT. ABS belum memiliki legalitas yang kuat seperti izin Hak Guna Usaha (HGU). Sehingga, pihaknya meberikan beberapa rekomendasi yang harus segera dilakukan.
“Pertama, pemerintah harus segera melakukan evaluasi izin usahanya itu dan memastikan hak-hak masyarakat atas lahan yang dikelolanya itu dipenuhi,” tegasnya.
Sementara itu, terkait adanya dugaan oknum Anggota DPRD BS maupun oknum Pemda BS yang ikut berperan dalam melindungi PT ABS tersebut. Pihak Walhi menyarankan agar harus segera ditindaklanjuti.
Jangan sampai persoalan tersebut akan semakin mencuat ke depannya. Apalagi, sejak beberapa tahun terakhir konflik agraria di Provinsi Bengkulu, termasuk di Kabupaten BS semakin meningkat.
Makanya penting, untuk segera membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria untuk menindaklanjuti persoalan ini. Baik di pemerintah kabupaten maupun provinsi. Sebab, sampai tahun 2023 ini, eskalasi konflik agraria di Bengkulu ini semakin meningkat. Hampir setiap kabupaten ada konflik. Itu belum ada upaya yang kongkrit dari pemerintah setempat,” tutupnya.
Sebagai pengingat, masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Pino Raya dan Kecamatan Ulu Manna mengeluhkan terkait sengketa lahan masyarakat dan PT. ABS yang tidak berkesudahan.
Masyarakat menilai jika aktivitas perusahaan tersebut banyak merugikan masyarakat. Salah satunya yakni lahan warga yang dicaplok tanpa diberi ganti yang setimpal.
Bukan hanya itu, meski perusahaan itu sudah lama beroperasi, warga lokal pun tidak diserap sebagai tenaga kerja. Sehingga, dengan seolah-olah perlakuan spesial yang diberikan oleh Pemkab BS ke PT ABS. Oleh karena itu, masyarakat semakin yakin kalau ada pemangku kebijakan yang bermain dengan tujuan mendapat keuntungan pribadi. (EP)