Silabuskepri.co.id, Batam — Izin Bangunan Apartemen Formosa Residence, yang sudah mencapai 75 % pembangunannya menjulang tinggi berdiri tegak sebanyak 36 lantai dilokasi bisnis Nagoya Batam resmi dibatalkan PTUN Tanjung Pinang.
PT. Artha Utama Propertindo yang diketahui selaku pengembang Apartemen Formosa Residence telah menyalahi Peraturan Daerah Kota Batam No. 4 tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang melarang pendirian bangunan didalam kawasan lindung berupa sempadan sungai.
Putusan yang dibacakan Majelis Hakim PTUN Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, dengan nomor perkara No.3/G/2019/PTUN.TPI menerangkan dan menolak eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi, mengabulkan gugatan pengugat untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modalan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (Sekarang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam) Nomor : KPTS. 636/IMB BPMPTSP-BTM/XI/2016 tentang Izin mendirikan bangunan gedung tanggal 10 November 2016 atas nama Arif Budiman Djamonang.
Berdiri diatas aliran sungai, dan IMB ditolak, apakah pembangunan bangunan tersebut akan berlanjut,?
Sebelumnya, Nur Wafiq Warodat, SH sebagai penasehat Hukum PT Batama Nusa Permai menggugat Walikota Batam dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Batam.
Nur Wafiq mengatakan, objek gugatan PTUN adalah keputusan No. KPTS.636 / IMB / BPMPTSP-BTM / XI / 2016 tanggal 10 November 2016 tentang IMB Apartemen Formosa Residence atas nama Arif Budiman Djamong.
(P. Sib)