Batam, Silabuskepri.co.id — Salah-satu pembangunan workshop di Kawasan Kara Industrial Park diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan peruntukan lahan (Alih Fungsi Bangunan) diduga menyalahi aturan.
Pantauan Silabuskepri.co.id dilokasi, pengerjaan bangunan workshop tersebut sudah hampir rampung, namun tidak terlihat plang IMBnya. Akan tetapi dalam gedung tersebut tercamtum lot blok F Kara Industrial Park. Rabu, (31/7/2019).
Perlu diketahui, Izin Perluasan Kawasan Industri setiap perusahaan kawasan industri yang telah memiliki Izin Usaha dan telah beroperasi, serta akan melaksanakan perluasan lahan kawasan industri wajib memperoleh Izin.
memiliki izin lingkungan atas kawasan industri perluasan;
memiliki izin lokasi perluasan;
lahan yang direncanakan sebagai areal perluasan telah dikuasai dan dibuktikan dengan surat pelepasan hak (“SPH”), dan berada dalam kawasan peruntukan industri.
Permohonan Izin Perluasan Kawasan Industri diajukan dengan menggunakan Formulir Model PMK-V (Lampiran II Permenperin No 05/2014).
Permohonan diajukan kepada pejabat berwenang dilengkapi izin lokasi. Salinan permohonan disampaikan kepada Menteri dan gubernur/bupati/walikota. Tim Penilai izin Perluasan Kawasan Industri.
Permohonan Izin Perluasan Kawasan Industri diajukan dengan menggunakan Formulir Model PMK-V (Lampiran II Permenperin No 05/2014). Permohonan diajukan kepada pejabat berwenang dilengkapi izin lokasi. Salinan permohonan disampaikan kepada Menteri dan gubernur/bupati/walikota. Tim Penilai.
Sampai berita ini dipublikasikan, Manegement Kawasan Kara Industri Park belum bisa dimintai keterangan.
(P. Sib)