10 orang Pelaku Percabulan Ditahan

Lingga- Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di desa penuba kecamatan selayar baru, Kabupaten Lingga, Bertambah satu orang, setelah dilakukan pengembangan Satreskrim Polres Lingga.

“Para pelaku percabulan bertambah satu orang,  mereka kita tahan untuk mempertanggungjawabkan peprbuatannya, selanjutnya kami akan terus melakukan pengembangan, bukan tidak mungkin ada pelaku lain yang saat ini masih berkeliaran,”Kata Akp Suharnoko kepada awak media ini, Kamis (26/1/17) di Mapolres Lingga

Suharnoko menambahkan, pihaknya tidak main main kepada pelaku tindak kejahatan kepada anak anak dibawah umur.

“setiap orang yang melakukan hubungan badan terhadao anak di bawah umur adalah pidana, untuk itu jangan coba-coba, melakukan perbuatan yang najis itu.” Katanya (jo/su).

You might also like