25 Anggota DPRD Bintan Periode 2024-2029 Diangkat Sumpah/Janji

Pelantikan 25 Anggota DPRD Bintan periode 2024-2025

Silabuskepri.co.id | Bintan – 25 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan resmi diangkat sumpah/janji jabatan masa jabatan 2024-2029 dalam rapat paripurna yang digelar pada 2 September 2024, bertempat di ruang uatama Kantor DPRD Bintan.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti mengawali rapat paripurna sekaligus membuka sidang menyampaikan Apresiasi kepada seluruh anggota DPRD masa jabatan 2019 – 2024 atas apa yang sudah dilakukan untuk Kabupaten bintan.

Dia berharap kepada anggota DPRD Bintan masa jabatan 2024-2029 yang akan dilantik hari ini agar dapat menjalankam tugasnya untuk membangun kabupaten Bintan sesuai dengan amanat UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah 

“Anggota DPRD Kabupaten Bintan masa jabatan 2019-2024 telah banyak melakukan agenda kegiatan legislatif seperti rapat eksternal maupun internal, kunjungan kerja dan kegiatan lainnya. Selama 5 tahun ini DPRD Bintan mengeluarkan 171 keputusan DPRD Bintan, 33 persetujuan peraturan daerah,  kegiatan evaluasi pelaksanaan APBD dan musrembang, insfeksi Mendadak sebanyak 268 kali, dan kegiatan reses sebanyak 14 kali,”ungkap Fiven Sumantri

Lanjut Fiven Sumantri, Dia mengajak Anggota DPRD Bintan masa jabatan 2024-2029 agar dapat lebih meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat sebagai tanggung jawab bersama selaku wakil rakyat.

“Saat ini Wahyu Nugraha selaku Ketua DPRD sementara, sebelum adanya paripurna lanjutan untuk menetapkan kelengkapan DPRD. Ketua sementara akan membentuk fraksi yang terdiri dari lima fraksi utuh dan satu fraksi gabungan.  Setelah itu, kita akan membentuk tatib DPRD. Tatib yang mengatur semua anggota dewan selama 5 tahun kedepan,” ucapnya. 

Sementara itu, Bupati Bintan Roby Kurniawan dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada para Dewan yang dilantik hari ini sekaligus membacakan amanat Mentri Dalam Negri Tito Karnavian.

“Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Bintan sebagai puncak proses pemilihan tahun 2024. Rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum anggota DPRD sebagai sarana demokrasi untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan,”ujar Roby

Kepada anggota DPRD, Roby berpesan bahwa ada 3 fungsi DPRD. Pertama, yaitu Fungsi Pembentukan Perda, penyusunan Perda tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah, dan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan. 

Disamping itu, perlu menjadi catatan bahwa Perda inisiasi DPRD harus menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama, membuka lapangan kerja dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat.

Kedua,  Fungsi Anggaran, anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan. Alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat.

Ketiga, Fungsi Kontroling, anggota DPRD mengawasi anggaran dan jalannya pemerintahan.(Simon)

You might also like