Silabuskepri.co.id, Karimun — Sat Narkoba polres Karimun menerima berkas penyerahan dari petugas Rutan kelas IIB Tanjung Balai Karimun , tersangka bernama LISA seorang wanita ditemukan memiliki satu paket Narkotika jenis sabu sabu, 3 Juli 2018 lalu.
Petugas Rutan kelas IIB Tanjung Balai Karimun menemukan satu paket Narkotika jenis sabu sabu saat hendak dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang hendak melakukan besuk suaminya M.Tarmizi alias Messi yang sebelumnya telah ditahan di Rutan kelas IIB karimun
Saat petugas Rutan kelas IIB karimun melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, petugas menemukan jenis sabu sabu yang di bungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 0,29 gram di dalam saku celana sebelah kiri belakang.
Selanjutnyab petugas Rutan melakukan interogasi terhadap tersangka yang mengakui mendapatkan sabu tersebut dari saudara Wawan inisial (PW) masih buron.
Menurut pengakuan tersangka LISA , bahwa barang tersebut untuk dijual. Kemudian tersangka dan barang bukti diserahkan ke satresnarkoba polres Karimun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Wakapolres Karimun Kompol AGUNG GIMA mengatakan pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1)Undang undang RI no.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (James N)