Silabuskepri co.id, Karimun — Dalam upaya mewujudkan amanah dari UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SADO Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menggelar penyuluhan hukum kepada para warga binaan di Rumah Tahanan kelas IIB Tanjung Balai Karimun, senin (27/8/2018).
Advokat Linda Theresia. SH kepada silabuskepri co.id mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya penyadaran kepada para Tahanan yang diikuti peserta berjumlah 50 orang, 5 orang diantatanya adalah wanita agar mengerti tentang tata cara berhadapan dengan masalah hukum pidana.
Dalam rangka mewujudkan amanah UU no 16 tersebut, maka kita dari LBH SADO menggelar penyuluhan bagi warga binaan.
“Dalam kegiatan itu, kita berharap agar warga binaan dapat memahami bagaiman, ia juga mendapat hak dalam bantuan dan perlindungan hukum dari negara,” ucapnya.
“Harapan kita pada Menteri Hukum dan Ham agar memasilitasi LBH yang terakreditasi melakukan sosialisasi uu Bantuan Hukum di Rutan-rutan atau Lapas dengan mendirikan pos bantuan hukum, ucap wanita yang juga seorang pengacara di LBH SADO.
Dalam kegiatan itu, turut hadir kepala Rutan Kelas IIB karimun, Eri Erawan, A.Md.IP,. Sos,.M.Si, Kasubsi Pengelolaan Jamilah Ketua LBH SADO, Roy , advokat dari LBH SADO Linda Theresia, SH James Nababan.(James Nababan)