Lingga, silabuskepri.co.id — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga mengadakan sosialisasi atauran main Pemilu 2019 dan sanksi terhadap pelanggaran kepada partai politik peserta pemilu, Selasa (25/9/18) di Hotel Prima Inn Dabo Singkep.
Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga Zamroni mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya Bawaslu menjalankan fungsinya dalam pencegahan terhadap kemungkinan pelanggaran yang terjadi sepanjang pelaksanaan pemilu serentak 2019.
“Semua hal dalam pelaksanaan pemilu itu sudah diatur dalam UU. Tahun ini kita akan melaksanakan pemilu serentak dengan menggunakan dasar hukum UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagai landasan dan pedoman yang didalamnya sudah diatur tata cara hingga sanksi,” ungkapnya.
“Kami terus berupaya mengajak partai politik peserta pemilu di Kabupaten Lingga agar memahami aturan main pemilu. Sama-sama kita hindari hal-hal yang berpotensi menjadikan kita sebagai subjek pelanggar hukum,” katanya
Menurut Zamroni, kecenderungan terjadi pelanggaran pemilu di kabupaten Lingga diakibatkan ketidaktahuan peserta pemilu terhadap aturan main yang berlaku dan hal-hal yang dilarang dalam pelaksanaan pemilu, baik itu pada masa kampanye maupun pada masa hari pelaksanaan pencoblosan.
Dia berharap, kegiatan sosialisasi pelanggaran pemilu ini dapat disimak dengan baik oleh para peserta, dan disampaikan berjenjang kepada pengurus partai sampai tingkat paling bawah.
Dia juga mengajak partai politik peserta pemilu ikut berperan dalam memberikan pendidikan politik yang baik ke masyarakat, dan ambil bagian dalam menciptakan pemilu yang damai, aman dan sejuk.” tutup zamroni (es)