DPD LSM PAKAR Soroti Penggunaan Tiang Listrik PT PLN Oleh PT ZI Vision

Pelalawan, SilabusKepri.co.id — LSM PAKAR Pangkalan Kerinci pertanyakan pemanfaatan tiang PLN milik Perusahaan Listrik Negara (PT PLN Persero) oleh perusahaan TV kabel  Swasta PT Zi Vision, yang beralamat di jalan maharaja Indra No 137 Pangkalan Kerinci.

“Pemanfaatan tiang Listrik milik perusahaan Listrik Negara (PT PLN Persero) tanpa izin merupakan pelanggaran hukum,” ujar Ketua LSM PAKAR Loches Ather Simanjuntak kepada media ini di  Kantornya di jln Proklamasi BTN keluarga Blok A3 No 16, Senin (22/07/2020).

BACA JUGA : Tamasek Foundation Singapura Serahkan Bantuan APD ke BP Batam

Dikatakan Ketua LSM Pakar ini, bahwa pemamfaatan  pasilitas milik Perusahaan Listrik Negara (PT PLN Persero ) oleh perusahaan TV kabel Swasta sudah berlangsung sangat lama. Dan ini juga sangat beresiko memicu terjadinya korsleting atau kebakaran karena kabel yang menumpang di tiang PLN terpasang dengan tidak beraturan.

Menurut Loches, pemamfaatan Pasilitas Milik negara ini patut dipertanyaan, apakah pemamfaatan  tiang PLN tersebut sudah mendapatkan ijin atau perjanjian  kerjasama (PKS)bantara PT PLN dengan perusahaan PT Zi Vision, dan jikalau sudah ada kerjasamanya seperti apa bentuk perjanjian kerjasama itu,” tegas Loches

BACA JUGA : Polresta Barelang Benarkan Oknum Wartawan Curi HT Sat Lantas, Motifnya Apa?

Pemamfaatan aset atau barang  milik negara tanpa izin, Lanjut Loches, jika merujuk pada pakta hukum menurut hukum positif pasal 167 ayat (1) KUHP, tindakan pemanfaatan tiang listrik oleh PT Zi Vision merupakan pelanggaran hukum.

“Ya bila tak punya izin memakai pasilitas milik negara, maka mereka melanggar hukum,” ucapnya

Sementara itu, Pimpinan PT ZI Vision Roni saat disambangi di kantor nya untuk dikonfirmasi, belum dapat dijumpai awak media ini.

“Pimpinan lagi tak di kantor pak,” ujar salah seorang staf PT Zi Vision.

Sementara itu, Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero) Pangkalan Kerinci Bapak Indra saat dikonfirmasi media ini membantah bahwa PT PLN Persero  tidak Ada Perjanjian  kerjasama dengan Perusahaan TV Kabel PT ZI Vision.

“Sepengetahuan kami tidak ada Perjanjian kerjasama dengan perusahaan TV kabel tersebut, dan mereka juga main pasang ajah tanpa ada konfirmasi ke kami,” ujarnya (Pranseda)

BACA JUGA : Warga Tuding Banjir di Akibatkan Hujan Buatan (TMC), BP Batam Angkat Bicara

You might also like