Bintan-Silabuskepri.co.id, Kantor balai desa merupakan kantor pemerintah di tingkat paling bawah yang berfungsi sebangai tempat pelayanan masyarakat berbangai administrasi, namun sangat di sayangkan jika kantor tersebut membatasi pelayanan hingga pukul 14.00 WIB.
Pantauan awak media bersama rekan media lainnyai, Rabu (11/1/17) sekitar Pukul 14,15 wib kantor balai desa sudah sepi tak ada aktivitas bahkan pintu kantor balai desa tampak tertutup rapat.
Meskipun jarum jam menunjukkan pada pukul 14.15 WIB, tak satupun staff atau perangkat desa yang standby menunggu untuk melayani warga.
“Sebagai ujung tombak pelayanan administrasi, para perangkat desa mestinya mengahbiskan jam kerja dengan baik, tidak seperti yang dipertontonkan kepada warga pada jam kerja kantor tertup rapat, bahkan tak satupun perangkat ada di dalam kantor desa.
Kepala desa teluk bakau, Ramlan saat dijumpai awak media, membenarkan bahwa jam kerja perangkat desa hanya samapi Pukul 14.00 WIB.
“kami hanya mengikuti jam kerja kepala desa yang terdahulu,”ujar Kades Ramlam menampik
Sebab kata dia, kepala desa teluk bakau yang terdahulu ataupun para perangkat desa terdahulu telah menyepakati jam kerja dari jam 8 pagi hingga Pukul 14.00 wib,”Katanya
Sekretaris camat gunung kijang Sukroni yang di hubungi awak media ini melalui hanphon seluler menanggapi hal tersebut bahwa pihaknya akan mempertegas masalah jam kerja kepada seluruh perangkat desa,”katanya singkat.{cr)