Oknum Ditpam Terjaring OTT Polda Kepri, BP Batam Pastikan Tidak Memberi Bantuan Hukum

Batam, Silabuskepri.co.id – BP Batam menjelaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada oknum pegawai Ditpam BP Batam yang diamankan oleh aparat Kepolisian Polda Kepri dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan dugaan Pemalsuan Faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) senilai Rp2,8 milyar.

Dalam keterangan pers yang diterima Silabuskepri.co.id, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol, Dendi Gustinandar, menjelaskan beberapa hal sebagai berikut.

1. Dalam proses pelayanan dokumen lahan, Faktur UWT diterbitkan secara online dan hanya bisa dilihat atau diakses oleh pemohon.

2. Kami tegaskan bahwa BP Batam tidak akan memberikan bantuan hukum kepada oknum yang telah memalsukan faktur UWT.

3. Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah terpengaruh dan hendaknya selalu waspada dengan praktek penipuan, pencaloan, dan hal-hal lainnya yang akan merugikan di kemudian hari.
(P. Sib).

You might also like