DPRD Batam Akan Lakukan Sidak Tower Bermasalah di Sagulung, Kepala BPM-PTSP Bilang Begini

Batam, Silabuskepri.co.id – Kelengkapan izin dan syarat pembangunan menara tower telekomunikasi milik PT. TBG yang berdiri setinggi 32 meter di lahan pemukiman warga Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Batam menuai sorotan dari berbagai pihak.

Sebelumnya, salah satu warga yang rumahnya persis dibelakang tower tersebut mengaku resah dan tertipu akan pembangunan tower tersebut.

BACA JUGA : Warga Sagulung Merasa Tertipu Terkait Pembangunan Menara Tower Telekomunikasi

“Minta tanda-tangan hanya untuk tower biasa. Namun kenyataannya tower besar setinggi 32 M, letak tower dibangun pun tidak sesuai titik awal yang diajukan,” kata Boby kepada Silabuskepri.co.id.

Meski belum terlihat belum melengkapi beberapa persyaratan akan keamanan sebuah tower. Namun tower tersebut sudah beroperasi dan terkesan mengabaikan aturan.

BACA JUGA : Saat RDP di Ruangan Komisi I DPRD Batam, Warga dan Ketua RT Nyaris Ricuh

“Terkait hal tersebut, saya harus melihat arsip dikantor terlebih dahulu. Untuk pembangunan, kami mengeluarkan izin apabila telah ada atau memenuhi seluruh persyaratan yang disyaratkan. Apabila ada yang kurang maka izin tidak akan keluar,” kata Kepala Dinas Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam, Firmansyah saat dihubungi melalui aplikasi WhatsAppnya.

Ketika ditanya apakah pihak BPM-PTSP sendiri sudah mengeluarkan izin dan melakukan survei kelapangan, Firmansyah mengaku akan melakukan pengecekan berkas di kantornya dulu.

BACA JUGA : DPC PPWI Pelelawan Bersilaturahmi Dengan Kejari Pelelawan

“Saya belum bisa cek apakah sudah ada IMB atau belum, karna harus cek di kantor, dan hari ini kantor tutup,” lanjut Firmansyah menjawab pertanyaan Silabuskepri.co.id. Sabtu (8/8/2020).

Sementara itu, Anggota DPRD Batam, Utusan Sarumaha mengatakan akan melakukan pengecekan izin tower tersebut dan dalam waktu dekat akan melakukan sidak.

“Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pembangunan sebuah tower. Kita akan cek kelapangan untuk memastikan perizinannya,” kata Utusan Sarumaha.

BACA JUGA : Sekwan DPRD Batam Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Batam

Anggota DPRD Batam yang juga mewakili warga Kecamatan Sagulung ini meminta BPM-PTSP melakukan evaluasi jika pembangunan tower terkesan asal jadi, dan tidak sesuai aturan.

“Perizinan harus terpenuhi sesuai aturan yang ada. Kalau ada pelanggaran, kita meminta BPM-PTSP untuk melakukan evaluasi perizinan,” tutupnya. (P. Sib)

BACA JUGA : YLKI dan Industri Smartphone Apresiasi Bea Cukai Tangkap Pengedar HP BM

You might also like