Putusan Sidang Berbeda, Edward Ajukan Banding dan Surati Mahkamah Agung

Silabuskepri.co.id, Tanjungpinang – Kuasa hukum terdakwa Azman Taugik, Edward Arfa SH,MH keberatan atas vonis yang dijatuhi Majelis Hakim pengadilan Negeri Tanjungpinang kepada kliennya.

Pasalnya, pada sidang tertanggal 19 Maret 2021 lalu, pembacaan vonis terhadap terdakwa Azman Taufik, Hakim memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman 6 Tahun penjara. Namun putusan tertulis disebutkan Kliennya divonis 9 Tahun penjara.

Edward kuasa hukum Azman Taufik menyayangkan hal tersebut, iapun angkat bicara yang mana menurutnya, dalam Pasal 195 KUHP jelas disebutkan bahwa semua putusan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Yang menjadi pertanyaan, Kata Eduard, kenapa putusan yang dibacakan dengan putusan tertulis berbeda,” ujar Edward Arfa kepada beberapa awak media di W&W Ahmad Yani. Rabu (24/3/2021).

Hingga saat ini lanjut Edward, pihaknya sudah meminta salinan putusan Majelis Hakim, namun alasan pihak pengadilan masih dalam proses dan dijilid.

“Kita tunggu sampai besok salinan tersebut dan terkait vonis yang berbeda akan kita laporkan dan banding ke Mahkamah Agung.”. Tegasnya.

Ketika ditanyakan salah satu awak media terkait Hakim yang membacakan putusan sidang tersebut tidak lagi dinas di Tanjunngpinang, Edward mengatakan tetap dilayangkan surat ke Mahkamah Agung.

“Meskipun hakim yang membacakan putusan tidak lagi berdinas di PN Tanjungpinang proses tetap berjalan, kita layangkan banding dan akan surati Mahkamah Agung.” Tutupnya mengakhiri.

(Simon.STp)

You might also like