Marak Pelanggaran Kode Etik di Institusi Kepolisian Republik Indonesia, Salah Siapa?

Saat ini, kian banyak oknum-oknum abdi negara yang terjerat dalam kasus pelanggaran kode etik, padahal mereka adalah abdi negara yang seharusnya menjunjung nilai- nilai etika dalam diri seorang penegak hukum. Banyaknya kasus pelanggaran etika ini kemudian memunculkan pertanyaan “Apakah pelanggaran kode etik merupakan kesalahan oknum atau institusi?” Semua akan diuraikan dalam tulisan ini.

Berkaca pada laporan yang masuk pada Ombudsman, ternyata 11,34% dari 7.204 kasus yang masuk diantaranya menyangkut kinerja instansi kepolisian. Jumlah tersebut merupakan jumlah terbesar kedua setelah pemerintah daerah. Hal ini menjadikan Polri sebagai institusi yang paling banyak dilaporkan sepanjang tahun 2020. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa para abdi negara masih belum menjalankan kode etik di institusi yang bersangkutan, yang mana apabila dibiarkan akan dapat menyebabkan kepercayaan masyarakat menurun.

Bila dikulik lebih dalam, faktanya di Indonesia, polisi, jaksa, pengacara, dan hakim yang merupakan pilar utama dalam penegakan hukum di negeri ini ternyata masih tidak terlepas dari berbagai tindakan pelanggaran etik. Pemerkosaan, pelecehan seksual, pengabaian pelayanan publik di pilar-pilar tersebut masih acap kali terjadi yang mana membuat wibawa hukum pun jatuh di mata masyarakat.

Etika dan Kode Etik

Sebelum membahas lebih jauh, terlebih dahulu kita memahami mengenai etika dan kode etik. Zain Badudu (1994), menjelaskan bahwa etika merupakan suatu ilmu tentang apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat luas. Etika menjadi suatu ukuran mengenai yang salah dan yang benar sesuai dengan anggapan umum masyarakat. Dalam kaitannya dengan pelayanan publik, etika publik adalah refleksi tentang standar norma dalam rangka menjalankan tanggung jawab sebagai seorang pelayan publik. Sementara, kode etik adalah peraturan tertulis yang menjadi acuan atau pedoman bagi seseorang atau sekelompok orang dalam berperilaku di sebuah organisasi atau perkumpulan yang harus diikuti dan bersifat mengikat.

Pelanggaran Kode Etik di Instansi Kepolisian

Terdapat aspek- aspek yang dapat kita lihat dari berbagai macam pelanggaran kode etik di instansi kepolisian yang sedang marak terjadi beberapa tahun belakangan, yaitu aspek pelayanan, integritas, profesionalisme, dan etika perilaku. Seperti salah satunya ialah pelanggaran kode etik yang baru-baru saja terjadi dan sempat menjadi trending topic di twitter yakni kasus Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. Sejak merebak di media sosial, kasus tersebut memicu amarah masyarakat karena perbuatan keji yang diperbuat oleh Bripda Randy kepada korban. Tidak hanya itu, komentar-komentar negatif dari masyarakat juga bertebaran di media sosial. Tidak sedikit pula berbagai macam kritikan turut dilontarkan yang menyasar kepada institusi kepolisian itu sendiri.

Bripda Randy Bagus Hari Sasongko melakukan pelanggaran kode etik kepolisian dan pidana umum terkait aborsi terhadap sang kekasih yaitu Novia Widyasari. Bripda Randy Bagus Hari Sasongko juga diduga melakukan tindakan pemerkosaan serta menyuruh saudari Novia Widyasari untuk menggugurkan kandunganya sebanyak dua kali bersama terduga (RB). Merujuk pada pelanggaran yang dilakukan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko tersebut, maka dapat diklasifikasikan kedalam tindakan pelanggaran etika perilaku.

Pada kasus ini, berdasarkan Pasal 348 tentang Aborsi Juncto Pasal 55 KUHP, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Selain itu, ia juga melakukan pelanggaran etik kepolisian sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik, yang mengakibatkan ia diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat.

Penegakkan Hukum dan Penanaman Etika di Kepolisian

Menurut keterangan dari Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pihaknya berjanji akan memberikan upaya tegas terhadap kasus Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. Penindakan tersebut antara lain dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan pemecatan dengan tidak hormat, serta melakukan prosedur hukum sesuai pelanggaran yang dilakukan. Sementara itu, pihaknya juga terus berupaya agar penanaman nilai-nilai etika dapat direalisasikan di instansi kepolisian. Hal tersebut termasuk dengan mewajibkan anggota kepolisian untuk menghayati dan menjiwai etika profesi Kepolisian yang mencakup etika pengabdian, kelembagaan dan kenegaraan dalam bersikap dan berperilaku. Adapun guna mencegah kasus-kasus serupa terjadi berbagai langkah yang dapat dilakukan di antaranya yaitu:

1. Aparat kepolisian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya harus berpedoman pada undang-undang dan peraturan di institusi bersangkutan (Institusi Kepolisian RI).
2. Menindaktegasi para oknum pelanggar kode etik di institusi kepolisian tanpa pandang bulu.
3. Menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai etika dalam kehidupan sehari-hari baik ketika bekerja di kantor atau di tengah-tengah masyarakat.
4. Secara rutin memberikan pembinaan dan sosialisasi mengenai etika kepada anggota Polri untuk menciptakan SDM yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga beretika.
5. Melakukan audit investigasi serta penyelenggaraan Sekretariat komisi kode etik kepolisian.

References
Bayu, D. J. (2021, Oktober 26). Bahaya Erosi Kepercayaan Publik terhadap Polisi. Katadata.co.id. https://katadata.co.id/ariyudhistira/analisisdata/6177986172479/bahaya-erosi-kepercayaan-publik-terhadap-polisi
Khan, R. F. (2021, Desember 06). Bripda Randy Bagus Bakal Dikenakan Pasal Pemerkosaan? Liputan6. https://m.liputan6.com/regional/read/4729322/bripda-randy-bagus-bakal-dikenakan-pasal-pemerkosaan
Tim Yuridis.id. (2018, Juli Selasa,17). Penegakan Kode Etika Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yuridis.id. https://yuridis.id/penegakan-kode-etik-profesi-kepolisian-negara-republik-indonesia/

Data Diri Penulis
Nama : Rohmat Setiawan
No. Telepon : 085603877554
Alamat : Dusun Pucungan, Desa Candirejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah
Status/Jabatan : Mahasiswa S-1 Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia

You might also like