Lingga-Tobi Andiray (18) tahanan kasus pencurian, baru bebas dari rumah tahanan ( rutan ) dabo, kembali dibekuk satreskrim Mapolsek Dabosingkep karena mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Dabosingkep AKP. Mangiring Hutagaol Sh, melalui Kanit Reskrimnya, Aipda Hendrik, Rabu ( 13/2/2017) dikantornya, mengatakan, TA berulang kali mekakukan pencurian, baru saja keluar dari Lapas, kini kembali mencuri.
“Tersangka ini kerap melakukan pencurian, meskipun TA diketahui telah menikah dan istrinya sedang mengandung anaknya 4 bulan, Ia tertangkap pada Hari kamis (26/1/17) di Sungai Lumpur atas hasil pengembangan informasi masyarakat oleh satreskrim Polsek dabo, saat ini TA sudah kami amankan.”Kata Hendrik
Selain mengamankan TA, ada sejumlah barang bukti yang diamankan yakni berupa Handphone,, resiver, mesin pemotong rumput, blender serta mesin pompa air”.
Barang-barang tersebut di curi oleh tersangka di dua tempat yang berbeda, TKP pertama di lokasi jalan hanglekir Rt 03 Rt 04 kelurahan Sungai lumpur dan TKP kedua di lakukan di daerah pertanian.
Atas perbuatan berulang kali melakkan pencjrian ini, kini tersangka dikenakan dengan pasal 363 jo 64 KUHP, ujar Hendrik ( joe/su)