Baru Keluar Dari Rutan, Tobi Andiray Lakukan Aksi Pencurian

Lingga-Tobi Andiray (18) tahanan kasus pencurian, baru bebas dari rumah tahanan ( rutan ) dabo, kembali dibekuk satreskrim Mapolsek Dabosingkep karena mengulangi perbuatannya.

Kapolsek Dabosingkep AKP. Mangiring  Hutagaol Sh, melalui Kanit Reskrimnya, Aipda Hendrik,  Rabu ( 13/2/2017) dikantornya, mengatakan, TA  berulang kali mekakukan pencurian, baru saja keluar dari Lapas, kini kembali mencuri.

“Tersangka ini kerap melakukan pencurian, meskipun  TA diketahui telah menikah dan istrinya sedang  mengandung anaknya  4 bulan, Ia tertangkap pada Hari kamis (26/1/17) di Sungai Lumpur  atas hasil pengembangan informasi  masyarakat  oleh satreskrim Polsek dabo,  saat ini TA  sudah kami amankan.”Kata Hendrik

Selain mengamankan TA, ada sejumlah barang bukti yang diamankan yakni berupa  Handphone,, resiver, mesin pemotong rumput, blender serta mesin pompa air”.

Barang-barang tersebut di curi oleh tersangka di dua tempat yang berbeda, TKP pertama di lokasi jalan hanglekir Rt 03 Rt 04 kelurahan Sungai lumpur dan TKP kedua di lakukan di daerah pertanian.

Atas perbuatan berulang kali melakkan pencjrian ini, kini tersangka dikenakan dengan pasal 363 jo 64 KUHP, ujar Hendrik ( joe/su)

You might also like