Lingga -SilabusKepri.co.id, Berkas penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum anggota polda kepri berinisial(Sb) berpangkat briptu yang tertangkap tangan oleh Satresnarkoba dan Propam Polres Lingga di pelabuhan Jagoh kecamatan singkep barat pada taggal 11 November 2016 lalu, Telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri lingga di Dabosingkep, Rabu (4/1/2016).
” Pelimpahan berkas tersebut, disertai dengan barang bukti,” ungkap Kasatres Narkoba AKP Andi Dutrisno saat memberikan keterangan kepada media ini diruang kerjanya, Senin (9/1/17) pagi ini.
berkas perkara narkoba yang melibatkan oknum polisi itu, sudah dalam preventif tahap dua, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Lingga.
Seperti di ketahui sebelumnya tersangka merupakan salah satu target operasi dari Polres lingga, dan berkat informasi masyarakat tersangka akhirnya tertangkap membawa narkoba jenis sabu dari Batam ke Dabo, dengan berat 5,13 gram, ungkap AKP Andi.
” saya yang menerima informasinya dan saya yang turun langsung mengamankannya” walaupun hingga kini beliau tak mengaku barang bukti tersebut miliknnya bahkan mengajukan esiensi permohonan dan di terima PN Tanjung pinang, namun praperadilannya ditolak, ujar AKP Andi Sutrisno.
kini tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 , pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. ( joe/su)