SilabusKepri.co.id, Jakarta | Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menanggapi sangat setius pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai penyelesaian kasus korupsi di tanah Air.
Burhanuddin mengtakan kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara dibawah Rp50 juta bisa selesai dengan pengembalian uang.
Ghufron merespon pernyataan tersebut dengan mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Dia mengatakan bahwa biaya proses hukum dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai ke pengadilan banding dan kasasi biayanya tentu lebih besar dari 50 juta. Bahkan aspek hukum bukan sekadar mengenai kerugian negara.
“Aspek hukum bukan sekadar tentang kerugian negara,” kata Ghufron, seperti dikutip dari Kumparan, Sabtu (29/1/2022).
Selain itu, kata Gufron, ada aspek penjeraan yang menjadi hal penting dalam penanganan korupsi.
“Aspek hukum merupakan pernyataan penghinaan terhadap perilaku yang tercela yang tidak melihat dari berapa pun kerugiannya,”tegas Gufron
Menurutnya, Indonesia adalah negara yang menggunakan Undang-undang dalam setiap proses hukum. Karena itu, penegak hukum tidak bisa berkreasi untuk membiarkan korupsi di bawah Rp 50 juta.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran kembali melanjutkan agenda rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. Dalam pemaparannya, Burhanuddin sempat menyinggung soal efektivitas penanganan perkara.
Ia juga menyampaikan langkah untuk mempercepat proses penyelesaian kasus Korupsi.
“Kasus korupsi yang merugikan negara di bawah Rp 50 juta dapat selesai dengan cara pengembalian uang kerugian keuangan.” kata Burhanuddin.
Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa aturan soal pengusutan perkara rasuah yang merugikan negara di bawah Rp 50 juta memang sudah ada di pihaknya.
Dia mengatakan, penerapan aturan tersebut dilakukan secara hati-hati. Dalam implementasi aturan tersebut, penyidik harus melihat sejumlah aspek dari tindak korupsi yang terjadi, mulai dari korupsi terkait apa, jumlah kerugian negaranya hingga dampak ke masyarakat.
(In/Kumparan)