Pentingnya Etika Komunikasi dalam Penggunaan Media Sosial

Foto : ILustrasi

Adanya pandemi saat ini, membuat pengguna internet khususnya media sosial semakin banyak dan menjamur. Pengguna social media yang berasal dari segala umur membuat dampak yang dibawa oleh social media akan semakin terasa karena tidak terbatasnya komunikasi dan juga penyampaian pendapat dalam media sosial. Maka dari itu, masyarakat perlu memahami betul etika berkomunikasi dalam social media.

Berdasarkan data yang dihasilkan oleh Hootsuite (We are Social) per januari 2021, masyarakat Indonesia rata-rata menghabiskan waktu sekitar 8 jam 52 menit dalam menggunakan internet secara keseluruhan.

Platform media sosial merupakan platform yang masih menjadi peringkat satu dalam penggunaan internet harian masyarakat Indonesia yaitu rata-rata selama 3 jam 14 menit dalam sehari.

Tingginya penggunaan media sosial dapat diindikasikan bahwa masyarakat sudah semakin melek terhadap literasi secara digital. Namun, tingginya penggunaan media sosial dapat meningkatkan risiko berbagai hal negatif seperti penyebarluasan konten palsu atau hoax, cyberbullying, ujaran kebencian, pesan provokasi, serta hal negatif lainnya.

Berdasarkan penjelasan oleh Kombes Pol Himawan Bayu Aji selaku Kepala Subdit IT dan Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, pengaduan yang paling banyak diterima oleh kepolisian pada tahun 2016 merupakan kasus ujaran kebencian. Hal ini didorong karena berita yang disebarkan melalui media sosial dapat dilakukan dengan mudah.

Sebuah pernyataan yang diunggah di media sosial dapat menyebabkan beberapa pengertian sehingga menyebabkan adanya kesalahpahaman dan akan menimbulkan konflik lebih lanjut.

Dapat kita ketahui bersama bahwa perilaku etika komunikasi dalam menggunakan bahasa yang baik seringkali disepelekan. Hal ini dikarenakan penerapan etika komunikasi pada masyarakat belum dijadikan sebagai suatu nilai yang wajib ditanamkan serta bisa dibilang belum mendarah daging pada manusia itu sendiri.

Pemerintah saat ini telah memberikan sebuah regulasi kebijakan secara khusus terkait dengan etika berkomunikasi dalam sosial media melalui UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 yang biasa dikenal sebagai UU ITE.

Melalui undang-undang tersebut pemerintah memberikan beberapa peraturan terkait etika berkomunikasi dalam media sosial yang sesuai dengan standar etika.

Standar etika berkomunikasi dapat melalui sebuah niat penyampaian yang baik dan tulus serta mengimplementasikan nilai kesopanan antara satu sama lain. Dari hal tersebut akan timbul sebuah komunikasi dua arah yang baik dalam berkomunikasi.

Maka dari itu, penggunaan media sosial membutuhkan tanggung jawab dan kebijaksanaan penggunanya serta didasari pada standar etika komunikasi yang baik agar berbagai tindakan di media sosial tidak memberikan dampak negatif bagi masyarakat.

penulis :
Apriza Wiguna
-Nabila Puspa R
-Nabiilah Nur Shabrina E

You might also like