Polrestabes Medan Gelar Reka Ulang Penghilangan Barang Bukti Tersangka RF Pembunuhan Hakim PN Medan

banner 468x60

MEDAN, SILABUSKEPRI.CO.ID –– Jajaran Polrestabes Medan, pada Selasa (21/1/2020) menggelar Rekonstruksi Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin (Humas PN) Tahap III. Reka Ulang Adegan Pembunuhan Jamaluddin dipimpin Langsung Oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Aronta Siahaan SH dan Kasipidum Kejari Medan, Prada Situmorang.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan bahwa Rekonstruksi yang berlangsung di beberapa lokasi hari ini adalah rekontruksi terakhir yaitu reka ulang pembunuhan mengadegankan kedua tersangka RF dan JP dalam upaya menghilang barang bukti.

banner 336x280

“Iya adegan reka ulang hari ini dilaksanakan di lolasi sebelum jembatan Desa Namori. Dalam adegan tersebut, tersangka membuang sarung tangannya. Lalu tak jauh dari tempat itu, kedua tersangka setelah di jembatan Namori membuang HP.”jelas Maringan Simanjuntak.

Tadi adegannya ada juga, lanjut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, membeli sandal di salah satu warung.

“Usai dari membeli sendal, kedua tersangka menuju kekediaman tersangka RF. Disini mereka membakar pakaian dan helm yang mereka gunakan pada saat melakukan kejahatan.” tambah Mantan Kasubdit Jatanras Polda Sumatera Utara itu.

Barang-barang yang digunakan tersangka disaat melakukan eksekusi kejahatan, pungkas Maringan Simanjuntak, telah hilang dibuang dan dimusnahkan dengan cara dibakar oleh para tersangka.

Namun meskipun demikian, ada saksi yang betul-betul melihat dan mengetahui bahwa mereka keluar dari lokasi eksekusi. Saat ditanyakan apakah sudah dites urine terhadap ketiga tersangka, Maringan Simanjuntak mengatakan, bahwa hasil tes ketiga nya negatif.

Sementara ditempat yang sama, Kuasa Hukum tersangka, Dedi Alamsyah SH mengatakan, bahwa kliennya telah kooperatif dalam pemeriksaan polisi dan dalam rekonstruksi yang mana dia nya menunjukkan sikap yang baik, artinya semua tahapan diikuti oleh klien nya baik di jalan ngumban surbakti juga klien nya ikut serta.

Lebih lanjut, ketika ditanya sama awak media akan harapan kuasa hukum terhadap perkara kliennya, Dedi Alamsyah mengatakan bahwa melihat nanti posisi di Pengadilan dan mencoba untuk melihat perkara ini dari sisi apa dan kemudian mencoba untuk tidak seberat apa yang mereka lakukan terhadap kedua tersangka.

Disinggung mengenai jerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang akan dikenakan kepada para tersangka, Dedi Alamsyah mengatakan, “kami akan melihat dari segi hukum dan akan mempelajari lebih jauh namun kalau itu misalnya ditetapkan oleh pihak Pengadilan ya kami akan mengajukan banding ataupun upaya hukum lain.

Kepada awak Media, usai rekonstruksi di rumah nya, ibu RF merasa kaget dengan apa yang telah terjadi, menurut nya anaknya RF jika disuruh membunuh bintang pasti anak nya itu tidak sanggup, karena RF adalah anak yang baik.

(Sumber : Independennews.com)

banner 336x280