Awaluddin dan Fendi Kasus Korupsi APBDes Matak Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara Oleh PN Tipikor Tanjungpinang

SilabusKepri.co.id, Tanjungpinang | Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang menggelar Sidang kasus Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintahan Desa Matak TA 2019 dengan Terdakwa Awaluddin dan Fendi.

Sidang yang digelar pada Kamis 8 September 2022, dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa.

Sidang yang berlangsung pada hari ini dengan Pembacaan Putusan. Bahwa Majelis Hakim memutuskan menyatakan Terdakwa AWALUDDIN dan FENDI secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

“Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Surat Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair.

Majelis Hakim menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa AWALUDDIN dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

Bahwa Terdakwa AWALUDDIN telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp.211.636.726,00 (dua ratus sebelas juta enam ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah).

Bahwa Majelis Hakim menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa FENDI dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Bahwa selanjutnya Majelis Hakim menanyakan sikap Para Terdakwa dan Penuntut Umum lalu keduanya sama-sama menyatakan sikap pikir-pikir.

Kacabjari Natuna Di Tarempa ROY HUFFINGTON HARAHAP mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga sidang dapat berjalan lancar dan berpesan supaya Masyarakat dapat aktif melaporkan apabila ada dugaan penyimpangan pada keuangan daerah atau negara.Red

You might also like