Silabuskepri.co.id | Lingga – Seorang Pria berinial zz (39) warga Tanjung Uban Kepri di tangkap Satreskrim Polres Lingga, Ia di tangkap karena dengan sengaja menyebar Photo dan vidio berbau pornografi jika tidak diberikan uang oleh kekasihnya yang berstatus masih Istri orang.
Kasat Reskrim Polres Lingga, Akp Idris dalam Konferensi persnya Senin (12/2/2024) menyampaikan kejadian bermula pada bulan oktober tahun lalu tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp 800 ribu untuk berobat, namun hasratnya untuk mendapat uang tersebut tidak dapat dipenuhi korban. Dengan kata kata kasar tersangka mengancam korban jika tidak diberikan uang akan menyebarkan vidio mesumnya.
Dengan adanya ancaman tersebut korban menjadi takut dan memenuhi permintaan pelaku, tak lama hanya berselang seminggu, tersangka kembali menghubungi korban dan kembali meminta uang dengan jumlah yang sama untuk biaya pernikahan.
Kepada penyidik korban mengaku tidak ingat sudah berapa kali memberikan uang yang di minta tersangka, dengan ancaman yang sama. Korban juga mengku pernah memberikan uang kepada tersangka sebesar 9,4 juta di dalam kamar Hotel Hand Dabo.
Perbuatan tersangka terhadap korban tidak hanya sampai disitu saja, tersangka merasa uang yang ia terima dari korban masih belum cukup, dan di bulan desember 2023 tahun lalu, tersangka kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp2 juta, namun korban tidak dapat memenuhinya, kali ini pelaku tidak main main dengan ancamannya, tersangka langsung saja menyebarkan Photo vidio melalui Fb. Hal inilah yang membuat pelaku menjadi terlapor.
“Tersangka kita tangkap di Tanjung duren jakarta barat” demikian ungkap Kasat Reskrim Polres Lingga mengakhiri konferensi pers nya (suarman)