KPU Sumut Sosialisasikan Penyusunan Visi Misi Berdasarkan RPJPD

Rapat Koordinasi KPU dalam Tahapan Pencalonan Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota di Grand City Hall Medan. Sabtu (13/7/2024). (Dok. Ist)

Silabuskepri.co.id | Medan – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Agus Arifin, mengungkapkan bahwa surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 – 2045 dapat menjadi dasar penyusunan visi misi dan program pasangan calon yang diusung partai politik (Parpol) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

“Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah hingga saat ini masih berupa rancangan. Dengan adanya surat Mendagri yang telah disampaikan Bapedalitbang Provinsi Sumut, ini dapat menjadi dasar untuk menyusun visi misi dan program pasangan calon saat mendaftar ke KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” ujar Agus Arifin, Sabtu (13/7/2024).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan serentak tahun 2024.

Acara yang dihadiri jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Sumut ini berlangsung di Grand City Hall Medan.

Agus Arifin menekankan pentingnya persiapan menjelang masa pendaftaran pasangan calon yang diusung parpol di KPU pada 27 – 29 Agustus 2024.

Ketua KPU Sumut menegaskan bahwa KPU di 33 Kabupaten/Kota dapat melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan arahan KPU RI terkait dokumen visi misi dan program pasangan calon saat mendaftar.

“Dengan adanya sosialisasi mengenai dokumen visi misi dan program yang harus mengacu pada RPJPD Provinsi dan RPJMD Kabupaten/Kota, meskipun dalam penetapannya paling lambat di minggu ketiga Agustus 2024, masa pendaftaran tetap pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024. Oleh karena itu, surat Mendagri dapat menjadi dasar bagi penyusunan visi misi dan program pasangan calon,” lanjutnya.

Sebelumnya, Sekretaris Bapelitbang Provinsi Sumut, Dicky Anugrah, menyampaikan bahwa RPJPD Provinsi dan RPJMD Kabupaten/Kota yang masih dalam rancangan tidak menjadi kendala bagi peserta Pilkada 2024 dalam penyusunan dokumen visi misi dan program pasangan calon.

“RPJPD dan RPJMD ini hanya menjadi acuan, bukan diikuti secara persis dalam penyusunan dokumen visi misi dan program. Contohnya, data tingkat penurunan pengangguran Sumut sebesar 5,8% yang berada di bawah rata-rata nasional 5,32%. Tim sukses dengan gagasan calon gubernur dapat menggunakan data ini sebagai isu strategi kampanye,” jelas Dicky Anugrah.

Rapat koordinasi yang melibatkan 33 KPU Kabupaten/Kota berlangsung hangat di bawah moderator Maruli Pasaribu, Kabag TPP dan Parhubmas KPU Sumut.

Beberapa daerah seperti KPU Tebing Tinggi, KPU Humbang Hasundutan, dan KPU Karo bergantian mempertanyakan agenda sosialisasi di daerahnya serta kerjasama dengan pemerintah daerah khususnya Bappeda dalam perkembangan RPJMD. (*/hlg)

You might also like