Silabuskepri.co.id | Medan – Kasus pembunuhan seorang wanita berinisial MP di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menggemparkan masyarakat setempat setelah jenazahnya ditemukan dalam tas di kawasan Doulu, Kecamatan Berastagi.
Polisi berhasil mengungkap bahwa pelaku utama, Joe Frisco (36) alias Jo adalah teman dekat korban dan diduga menganiaya korban hingga tewas di kediamannya di Pematang Siantar pada 20 Oktober 2024. Korban diduga mengalami kekerasan fisik sebelum pembunuhan terjadi.
Pelaku utama tidak bertindak sendirian. Ia menghubungi beberapa orang, termasuk dua oknum polisi berinisial JHS dan HP, untuk membantu menutupi kejadian tersebut.
Kedua polisi ini, yang masing-masing bertugas di Polres Pematang Siantar dan Polsek Raya, Polres Simalungun, diduga tidak melaporkan peristiwa itu kepada atasan mereka.
Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menegaskan tindakan tegas telah diambil melalui penempatan khusus (patsus) dan penerapan pasal kode etik.
“Kami sudah melaksanakan patsus dan menerapkan kode etik,” ujarnya dalam paparan di Mapolda Sumut, Senin (28/10/2024).
Pelaku juga meminta bantuan tersangka lain berinisial S dan IS untuk membuang jasad korban. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 300 juta, tetapi baru menerima Rp 105 juta.
Jenazah korban akhirnya ditemukan oleh petugas kebersihan dua hari setelah kejadian.
Saat ini, polisi masih mengejar dua tersangka tambahan yang terlibat dalam kasus ini.
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap peran masing-masing pelaku dalam kasus ini.
Tersangka utama, Joe Frisco, dikenai Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, sementara pelaku lainnya akan diadili atas dasar membantu menyembunyikan kejahatan. (tbs)