Silabuskepri.co.id | Bengkulu Selatan – Wakil Bupati sekaligus Bupati Terpilih Bengkulu Selatan menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2020–2024, serta usulan pengangkatan pasangan terpilih periode 2025–2030. Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Selatan pada Senin (02/06/2025).
Agenda ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Juli Hartono, serta dihadiri oleh unsur DPRD, KPU, Bawaslu, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Pasangan Rifai Tajudin – Yevri Sudianto secara resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih berdasarkan SK KPU No. 347 Tahun 2025, setelah meraih 47.963 suara sah atau setara dengan 52,37% dari total suara.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati yang juga merupakan Bupati terpilih menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten untuk terus menjaga stabilitas politik serta menjamin keberlanjutan pembangunan di Bengkulu Selatan.
“Ini bukan hanya momen seremonial, tetapi tonggak sejarah bagi demokrasi lokal. Kami siap membuka lembaran baru pemerintahan yang lebih solid, transparan, dan progresif,” ujarnya.
Momentum ini diharapkan menjadi awal yang kuat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berorientasi pada kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
(JN)