Silabuskepri.co.id | Anambas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas yang dipimpin oleh BRIPKA Taufik Ismail, S.H., mengamankan dua pria berinisial RA dan DN karena diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap DV, seorang anak di bawah umur, pada Kamis (12/06/2025).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, penganiayaan terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 WIB,” ujar IPTU Alfajri.
Peristiwa bermula saat korban DV diduga mengambil besi di bengkel milik DN. Ketika berada di bengkel tersebut, DN menanyai korban terkait pengambilan besi. Saat itu, RA juga berada di lokasi bersama anaknya. Diketahui bahwa anak RA bersama DV diduga mengambil besi dari bengkel DN.
RA kemudian menanyai anaknya, namun baik DV maupun anak RA semula tidak mengakui perbuatannya. Setelah didesak, anak RA akhirnya mengaku bahwa ia dan DV mengambil besi dari bengkel DN.
“Setelah anaknya mengakui, RA langsung bertanya siapa yang menjadi otak dari kejadian itu. Anak RA menyebut bahwa DV yang mengajak. RA pun langsung menampar pipi kiri DV hingga terjatuh,” ungkap Kasatreskrim.
Alih-alih melerai, pelaku DN justru turut melakukan kekerasan. Ia menampar dan meninju telinga korban.
Akibat penganiayaan tersebut, DV mengalami luka memar di pipi dan telinga serta masih merasakan nyeri hingga kini.
Tidak terima atas kejadian itu, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kepulauan Anambas. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Keduanya mengakui perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP,” jelas Kasatreskrim.
“Para pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara,” tutupnya.