BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha

Silabuskepri.co.id | BATAM — Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Lalu Lintas dan Penanaman Modal menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertema Pelaksanaan Lalu Lintas Barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Selasa (1/7/2025), bertempat di Lotus Ballroom, Aston Hotel Batam. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring), dengan fokus pembahasan pada kegiatan usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).

Direktur Lalu Lintas dan Penanaman Modal BP Batam, Rully Syah Rizal, secara resmi membuka FGD tersebut. Dalam sambutannya, Rully menegaskan pentingnya pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Kepala BP Batam Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari KPBPB Batam.

“Proses bisnis di KPBPB Batam sangat dinamis. Oleh karena itu, evaluasi terhadap regulasi yang ada perlu dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan iklim usaha yang kondusif,” ungkap Rully.

Ia juga berharap FGD ini dapat menjadi sarana bagi pelaku usaha JPT untuk menyelaraskan bidang usahanya dengan regulasi yang berlaku, serta memperkuat sinergi antara pelaku usaha dan instansi terkait.

“Output yang ingin kami capai adalah kesesuaian bidang usaha dengan ketentuan hukum serta meningkatnya koordinasi dalam pengawasan lalu lintas barang di Batam,” tambahnya.

Sebagai narasumber, hadir Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM RI, Dendy Apriandi, yang memaparkan ketentuan pelaksanaan kegiatan lalu lintas barang di KPBPB Batam dalam konteks usaha JPT. Ia menjelaskan implementasi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).

Dendy juga menjelaskan tentang penerapan KBLI Single Purpose, yaitu kebijakan yang mengharuskan pelaku usaha mendirikan badan usaha khusus hanya untuk satu jenis kegiatan usaha tertentu.

“Pelaku usaha diwajibkan membentuk badan usaha tersendiri khusus untuk JPT, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran,” jelas Dendy.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, M. Rofiudzdzikri, menekankan pentingnya pengawasan atas pemasukan barang di KPBPB Batam. Ia menyampaikan bahwa BP Batam memiliki tanggung jawab memastikan kesesuaian jumlah dan jenis barang konsumsi yang dimasukkan oleh pengusaha, sesuai dengan perizinan berusaha yang dimiliki.

Ia menegaskan bahwa barang yang diimpor ke dalam kawasan hanya boleh digunakan untuk mendukung kegiatan usaha utama dari pelaku JPT itu sendiri.

“JPT yang memiliki API aktif hanya diperkenankan mengimpor barang untuk kebutuhan internal guna menunjang operasional. Oleh karena itu, kami berharap BP Batam segera merumuskan mekanisme kontrol yang lebih ketat terhadap pemasukan barang oleh pengusaha JPT,” pungkasnya.

(rud)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

You might also like