DPRD dan Pemko Batam Satukan Langkah Perkuat Lembaga Adat Melayu

Silabuskepri.co.id | BATAM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kota Batam) menggelar rapat paripurna dengan agenda tunggal mendengarkan Pendapat Wali Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, Rabu (14/1/2026) pagi.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE, MM. Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah yang mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad.

Turut hadir perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, Ketua Lembaga Adat Melayu Kota Batam Dato’ Raja Haji Muhammad Amin, serta jajaran pejabat Pemerintah Kota Batam dan BP Batam.

Dalam pengantarnya, Kamaluddin menjelaskan bahwa Ranperda LAM Kota Batam merupakan usulan DPRD melalui hak inisiatif yang telah diterima dan dibahas pada rapat paripurna sebelumnya. “Pada paripurna terdahulu, DPRD telah menerima dan mendengarkan penjelasan pengusul Ranperda LAM. Hari ini, kita mendengarkan pendapat pemerintah daerah atas usulan tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, Firmansyah menyampaikan pendapat resmi Wali Kota Batam dari podium paripurna. Dalam pandangan tersebut, Pemerintah Kota Batam pada prinsipnya menyatakan dukungan terhadap Ranperda Lembaga Adat Melayu Kota Batam sebagai payung hukum penguatan kelembagaan adat di daerah.

Pendapat Wali Kota menegaskan bahwa pengaturan lembaga adat sejalan dengan amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tentang pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Kewenangan pembinaan lembaga adat juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau.

Pemerintah daerah memandang Ranperda LAM Kota Batam sebagai pedoman penting untuk memperkuat peran lembaga adat Melayu dalam menjaga nilai budaya lokal dan merawat warisan peradaban Melayu, terutama di tengah pesatnya pembangunan kawasan industri dan perdagangan bebas di Batam.

Disebutkan pula, berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2025, jumlah penduduk Kota Batam telah mencapai sekitar 1,29 juta jiwa dengan tingkat kemajemukan etnis yang tinggi. Kondisi tersebut menempatkan identitas Melayu sebagai local genius yang perlu dilindungi agar tidak terpinggirkan oleh arus industrialisasi dan migrasi.

“Keberadaan Lembaga Adat Melayu memiliki peran strategis sebagai penjaga adat dan budaya, sekaligus mitra pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” demikian kutipan pendapat Wali Kota yang dibacakan Firmansyah.

Melalui pengaturan dalam bentuk peraturan daerah, diharapkan tercipta kepastian hukum terkait kedudukan, struktur, dan kewenangan LAM Kota Batam, sekaligus memperkuat legitimasi serta optimalisasi peran lembaga adat di tengah masyarakat yang heterogen.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Kota Batam menyatakan Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu Kota Batam layak dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Rapat paripurna ditutup oleh Ketua DPRD dengan harapan seluruh ikhtiar pembangunan dan pelestarian kearifan lokal di Kota Batam mendapat ridho dan keberkahan dari Allah SWT.

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like