Batam, Silabuskepri.co.id — Beredarnya informasi terkait keberadaan beberapa dapur arang di wilayah Galang Barelang yang diduga beroperasi secara ilegal dan luput dari pengawasan pihak terkait.
Hal tersebut menjadi sorotan publik Batam dan juga beberapa LSM, Ormas pemerhati lingkungan. Pasalnya besarnya produksi arang yang mencapai puluhan ton per minggu menjadi pertanyaan
tersendiri akan legalitas dan keberadaan kegiatan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, salah satu pemilik dapur arang yang berlokasi di RT 01 RW 03 Kampung Kuala Hulu, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang. Ahui, kepada Silabuskepri.co.id menjelaskan bahwa dapur arang miliknya memiliki legalitas lengkap, dan produksi arang miliknya bukan hasil mangrove dan kayu Barelang, akan tetapi kiriman Lingga dan Karimun dan Meranti.
“saya heran, kok sampai sekarang masih aja dibilang mangrove ngak ada izinnya, saya mohon diceklah kebenarannya, yang saya terima adalah barang kiriman dari Lingga, Tanjung Balai Karimun, dan Kabupaten Miranti,” tulisnya kepada Silabuskepri.co.id melalui aplikasi WhatsAppnya. Jumat, 4 Januari 2019.
Lanjut Ahui, dapur arangnya bisa beroperasi dikarenakan barang yang dikerjakannya adalah kiriman dari luar Barelang, dan mendapat izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), nota angkutan dari KLHK menjadi acuan dirinya bisa melakukan kegiatan dan melakukan pengiriman (Ekspor) arang hasil produksinya.
“Yang jelas, dari KLHK yang memberi izin nota angkutan itu terbit, makanya kita berani terima barang tersebut,” pungkasnya.
Sementari itu, saat ditanya terkait Legalitas dan Domisili izin dapur arangnya. Ahui mengaku Dinas Kehutanan sudah mengakui lokasi dapur arang miliknya resmi dan memiliki izin, dan siap menghadapi jika pihak terkait melakukan pengecekan.
“Kita siap jika KLHK melakukan pengecekan, dan izin kita resmi diakui oleh Dinas Kehutanan,” jelas Ahui.
(P. Sib)