Silabuakepri.co.id | BATAM — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Pos Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam yang bertugas di Pelabuhan Internasional Marina mulai memunculkan indikasi lebih serius. Informasi yang dihimpun redaksi menyebut praktik tersebut diduga tidak terjadi secara sporadis, melainkan berpotensi menjadi pola sistematis yang melibatkan lebih dari satu pihak di lapangan.
Sumber internal yang memahami aktivitas operasional pelabuhan mengungkapkan bahwa sejumlah agen kapal yang mengurus proses kedatangan kapal internasional maupun pemeriksaan barang bawaan diduga kerap dihadapkan pada permintaan pembayaran tidak resmi agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat.
“Kalau agen tidak ‘memberi’, biasanya proses bisa diperlambat atau dipersulit. Agen kapal sering kali akhirnya memilih membayar agar urusan cepat selesai,” ujar sumber tersebut kepada media ini, Sabtu (21/3/2026).
Menurut sumber itu, praktik yang diduga terjadi di lapangan tidak selalu berbentuk permintaan langsung, melainkan melalui komunikasi informal yang mengarah pada permintaan uang pelicin.
Dugaan Pola Sistematis
Beberapa agen kapal disebut-sebut telah lama mengetahui praktik tersebut sebagai “biaya tidak tertulis” dalam proses pelayanan di pelabuhan.
Jika benar terjadi secara berulang dan melibatkan lebih dari satu petugas atau unit layanan, maka praktik tersebut berpotensi menunjukkan indikasi jaringan pungli dalam sistem pelayanan pelabuhan.
Dalam praktik semacam ini, pungutan tidak resmi biasanya muncul melalui beberapa pola, seperti:
memperlambat proses administrasi pemeriksaan kapal
mempersulit pemeriksaan dokumen kesehatan pelabuhan
menahan atau menunda proses clearance barang bawaan kapal
Kondisi tersebut sering membuat agen kapal berada dalam posisi tertekan karena jadwal operasional kapal yang ketat.
“Kalau clearance terlambat sedikit saja, kapal bisa tertahan. Itu kerugiannya besar. Jadi agen sering tidak punya pilihan selain mengikuti ‘aturan tidak tertulis’ di lapangan,” ungkap sumber tersebut.
Kewenangan KKP Berpotensi Disalahgunakan
Sebagai lembaga yang berada di bawah Kementerian Kesehatan RI, Kantor Kesehatan Pelabuhan memiliki kewenangan penting dalam memastikan standar kesehatan dan sanitasi pelabuhan, termasuk:
pemeriksaan kesehatan awak kapal
pengawasan sanitasi kapal
penerbitan dokumen kesehatan pelayaran
Namun kewenangan tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Apabila kewenangan pelayanan publik dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan tidak sah, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan jabatan oleh aparatur negara.
Potensi Tindak Pidana Korupsi
Dalam perspektif hukum, pungutan liar oleh aparatur negara dapat masuk kategori tindak pidana korupsi berupa pemerasan jabatan.
Hal ini diatur dalam:
Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
yang menyebutkan:
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar sesuatu dipidana.”
Ancaman pidana terhadap pelaku dalam pasal tersebut dapat mencapai:
penjara minimal 4 tahun
maksimal 20 tahun
serta denda hingga Rp1 miliar
Selain itu, praktik pungli juga bertentangan dengan kebijakan pemerintah melalui:
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016
tentang pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang bertugas memberantas pungli di instansi pelayanan publik.
Dampak Terhadap Reputasi Pelabuhan Internasional Batam
Pelabuhan Marina merupakan salah satu pintu masuk internasional strategis Batam yang melayani kapal dari negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.
Apabila dugaan pungli benar terjadi dan berlangsung secara sistematis, dampaknya tidak hanya dirasakan agen kapal, tetapi juga berpotensi:
merusak citra pelayanan publik di pelabuhan internasional Batam
meningkatkan biaya logistik dan operasional pelayaran
mengganggu iklim investasi dan pariwisata internasional
Praktik pungli di pelabuhan juga berpotensi menciptakan ekonomi biaya tinggi yang selama ini menjadi sorotan dalam sektor logistik nasional.
Redaksi Masih Menelusuri Dugaan Jaringan
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan praktik pungli tersebut, termasuk kemungkinan adanya:
pola pungutan yang berlangsung lama
pihak-pihak yang diduga terlibat
serta mekanisme yang memungkinkan praktik tersebut berjalan tanpa pengawasan.
Redaksi juga tengah mengupayakan konfirmasi resmi kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam untuk memperoleh penjelasan terkait informasi yang berkembang.
Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang bagi pihak KKP Batam untuk memberikan klarifikasi atau bantahan.
Sementara itu, publik berharap aparat penegak hukum, Satgas Saber Pungli, Inspektorat Kementerian Kesehatan, maupun aparat kepolisian, dapat segera melakukan penelusuran guna memastikan apakah benar terdapat indikasi jaringan pungutan liar di pelabuhan internasional tersebut.
(Team)