Silabuskepri.co.id | BATAM – Sebanyak 16 pekerja harian yang bekerja di perusahaan PT Kwang Fai, yang disebut beroperasi sebagai subkontraktor di kawasan industri milik PT Pola Group di wilayah Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dikabarkan belum menerima upah atas pekerjaan yang telah mereka lakukan.
Para pekerja tersebut mengaku telah bekerja selama kurang lebih dua minggu, namun hingga kini pihak perusahaan belum juga merealisasikan pembayaran upah sebagaimana dijanjikan. Kondisi ini memicu kekecewaan para pekerja dan mendorong rencana aksi unjuk rasa sebagai bentuk tuntutan atas hak mereka.
Salah seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, sejak awal mereka dijanjikan pembayaran upah setelah pekerjaan berjalan. Namun hingga kini janji tersebut belum juga direalisasikan oleh pihak perusahaan.
“Sudah hampir dua minggu kami bekerja, tapi sampai sekarang upah belum juga dibayarkan. Supervisor kami hanya terus menjanjikan akan membayar, namun sampai hari ini realisasinya tidak ada,” ungkapnya kepada awak media, Senin (6/4/2026).
Menurut para pekerja, kondisi ini sangat memberatkan karena sebagian besar dari mereka menggantungkan kebutuhan hidup sehari-hari dari upah kerja tersebut.
“Kami bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Kalau upah tidak dibayar, tentu ini sangat menyulitkan,” ujar pekerja lainnya.
Berpotensi Melanggar Ketentuan Ketenagakerjaan
Persoalan ini turut mendapat perhatian dari Komite Masyarakat Peduli Keadilan (KMPK). Koordinator KMPK, Sandi Jambak, menilai keterlambatan pembayaran upah kepada pekerja berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Sandi merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja secara tepat waktu sesuai dengan perjanjian kerja. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, maka perusahaan dapat dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sangat menyayangkan sikap PT Kwang Fai yang diduga menunda pembayaran upah pekerja. Ini bukan persoalan kecil, karena menyangkut hak dasar pekerja yang dilindungi oleh undang-undang,” ujar Sandi.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele, karena upah merupakan hak normatif yang wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan terhadap pekerjanya.
“Upah adalah hak pekerja yang tidak boleh ditunda. Jika benar sampai dua minggu belum dibayarkan, maka ini patut menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Rencana Aksi Unjuk Rasa
Sebagai bentuk solidaritas dan upaya menuntut hak, KMPK bersama para pekerja disebut tengah mempertimbangkan untuk menggelar aksi unjuk rasa secara damai di lokasi perusahaan dalam waktu dekat.
Aksi tersebut rencananya akan dilakukan untuk meminta kejelasan sekaligus pertanggungjawaban dari pihak manajemen perusahaan terkait pembayaran upah para pekerja.
“Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Jika memang hak pekerja tidak segera dipenuhi, maka aksi damai akan menjadi salah satu langkah yang kami tempuh,” kata Sandi.
Perusahaan Belum Memberikan Klarifikasi
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan masih terus dilakukan oleh awak media. Salah seorang yang disebut sebagai bagian dari departemen keuangan PT Kwang Fai, bernama Sule, telah dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin (6/4/2026).
Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan resmi. Pesan yang dikirimkan diketahui telah terkirim (centang dua), namun belum mendapatkan tanggapan.
Awak media juga masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT Kwang Fai maupun perwakilan PT Pola Group guna memperoleh klarifikasi serta penjelasan terkait persoalan tersebut.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus dipantau untuk pemberitaan berikutnya. (*)