Silabuskepri.co.id | Batam – Penanganan kasus kematian almarhum Bripda Natanael Simanungkalit terus bergulir. Keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Sudirman Situmeang, kembali menghadiri pemeriksaan lanjutan perkara pidana umum di Ruang Pelayanan Khusus Polda Kepulauan Riau, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kehadiran keluarga bersama tim kuasa hukum menegaskan sikap tegas: pengusutan perkara ini tidak boleh setengah jalan. Mereka menuntut proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa ada ruang bagi pengaburan fakta.
Sudirman Situmeang menegaskan, perkara ini tidak boleh berhenti pada pengungkapan sebagian pihak saja. Ia mendesak penyidik untuk membuka seluruh rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Jika ada fakta hukum yang mengarah pada pihak lain, maka wajib diusut sampai tuntas tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Selain itu, kuasa hukum juga mendesak agar proses penyidikan tidak berlarut-larut dan segera memasuki tahap penuntutan.
Ia menekankan, berdasarkan mekanisme hukum acara pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik wajib segera melimpahkan perkara ke jaksa penuntut umum untuk proses persidangan.
“Kami berharap berkas perkara segera dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Jangan sampai proses ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” ujarnya.
Dalam perspektif hukum, kuasa hukum menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa. Peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang berpotensi dijerat dengan pasal-pasal serius dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Beberapa ketentuan yang dinilai relevan antara lain:
Pasal 338 KUHP: tindak pidana pembunuhan
Pasal 351 ayat (3) KUHP: penganiayaan yang mengakibatkan kematian
Pasal 55 KUHP: penyertaan (turut serta melakukan tindak pidana)
Pasal 486 KUHP 2023: penegasan pertanggungjawaban pidana dalam perbuatan yang menimbulkan akibat serius (termasuk kematian)
Dengan demikian, kuasa hukum mengingatkan agar penyidik tidak mempersempit konstruksi perkara, melainkan membuka seluruh kemungkinan berdasarkan fakta hukum yang berkembang.
Lebih jauh, pihak keluarga menilai keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan publik. Mengingat kasus ini telah menyita perhatian luas masyarakat, setiap perkembangan harus disampaikan secara objektif dan terbuka.
“Ini bukan hanya soal keluarga korban, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Prosesnya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Sudirman.
Pemeriksaan lanjutan ini dinilai sebagai tahap krusial dalam membangun konstruksi perkara. Keterangan keluarga diharapkan mampu memperkuat alat bukti sekaligus membuka fakta-fakta baru yang sebelumnya belum terungkap.
Keluarga bersama kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila ditemukan indikasi ketidakwajaran atau upaya mengaburkan fakta dalam penanganan perkara.
“Kami tidak akan berhenti sampai kebenaran terungkap sepenuhnya. Keadilan tidak boleh berhenti di tengah jalan,” pungkasnya.
Keluarga korban melalui kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada Irjen Pol Asep Saprudin atas langkah cepat dan responsif dalam menangani perkara ini. Sikap tegas yang ditunjukkan dalam penegakan disiplin internal dinilai sebagai bentuk komitmen awal dalam menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik.
Namun demikian, keluarga berharap komitmen tersebut juga terus berlanjut dalam proses penegakan hukum pidana secara menyeluruh, transparan, dan tanpa tebang pilih hingga perkara ini tuntas.
(Red)