Sikabuskepri.co.id | Tanjungpinang – Badan Pengusahaan Batam terus mempertegas komitmennya dalam membangun tata kelola kawasan yang kredibel, akuntabel, dan berdaya saing melalui penguatan aspek kepastian hukum. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara BP Batam dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (28/4/2026).
Nota kesepahaman ditandatangani langsung oleh Kepala BP Batam Amsakar Achmad bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso di Aula Kejati Kepri, Tanjungpinang.
Momentum tersebut turut disaksikan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, Anggota/Deputi Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam Alexander Zulkarnain, serta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri Riau Fauzal.
Kerja sama strategis ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lainnya, termasuk pendampingan dalam proses negosiasi maupun mediasi atas berbagai persoalan kelembagaan yang berpotensi timbul dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan BP Batam.
Kepala BP Batam Amsakar Achmad menegaskan bahwa dalam konteks pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang memiliki kompleksitas tinggi, kepastian hukum merupakan salah satu fondasi utama untuk memastikan keberlanjutan pembangunan dan meningkatnya kepercayaan dunia usaha.
Menurut Amsakar, percepatan investasi, pengelolaan aset negara, pelayanan perizinan, hingga pembangunan infrastruktur kawasan memerlukan mitigasi hukum yang matang agar setiap kebijakan yang diambil tidak hanya efektif secara administratif, tetapi juga kuat secara legal.
“Nota kesepahaman ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam penanganan berbagai persoalan hukum yang berhubungan dengan tugas-tugas BP Batam. Kami memandang kepastian hukum sebagai elemen yang sangat penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan kawasan,” ujar Amsakar.
Ia menambahkan, kemitraan dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tidak semata dimaksudkan sebagai langkah kuratif ketika sengketa muncul, tetapi lebih jauh diarahkan sebagai instrumen preventif dalam menekan potensi risiko hukum atas setiap kebijakan strategis yang dijalankan.
Dengan demikian, seluruh proses pembangunan dan pengembangan Batam diharapkan berjalan dalam kerangka tata kelola yang prudent, transparan, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso menyampaikan apresiasi atas langkah progresif BP Batam dalam memperkuat sistem kelembagaan melalui pendekatan legal governance.
Sebagai Jaksa Pengacara Negara, lanjut Devy, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memiliki mandat untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lain, serta upaya-upaya pencegahan terhadap potensi persoalan yang dapat mengganggu kepentingan negara maupun pelayanan publik.
Menurutnya, pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas menjadi kebutuhan mutlak bagi institusi strategis seperti BP Batam yang memegang peranan sentral dalam pengelolaan kawasan industri, perdagangan, logistik, dan investasi nasional di wilayah barat Indonesia.
“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Kami siap mendukung sepenuhnya kepentingan hukum negara dalam pengelolaan kawasan oleh BP Batam, sehingga agenda pembangunan dapat terlaksana secara berkelanjutan, akuntabel, dan berkeadilan,” kata Devy.
Melalui kolaborasi ini, BP Batam menegaskan bahwa pembangunan Batam tidak hanya bertumpu pada ekspansi fisik dan peningkatan investasi, tetapi juga dibangun di atas arsitektur kelembagaan yang sehat dengan dukungan kepastian hukum yang kuat.
Sinergi antara BP Batam dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau diharapkan menjadi katalis penting dalam menciptakan iklim pembangunan yang lebih stabil, meningkatkan kepercayaan investor, sekaligus memastikan seluruh kebijakan kawasan tetap berpihak pada kepentingan publik dan negara.
(*)