Silabuskepri.co.id | Batam – Sikap bungkam salah satu money changer di kawasan Nagoya Business Center (NBC), Kota Batam, mulai memantik tanda tanya publik di tengah mencuatnya dugaan aliran dana judi online (judol), love scamming, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasca penggerebekan besar-besaran di Baloi View Apartemen, Lubuk Baja.
Redaksi media ini sebelumnya telah melayangkan konfirmasi resmi kepada pihak manajemen money changer terkait dugaan adanya transaksi mencurigakan yang disebut berkaitan dengan pencairan dana hasil kejahatan siber internasional.
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan, pihak money changer memilih diam dan tidak memberikan jawaban sedikit pun, meskipun pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp terlihat telah diterima dengan tanda centang dua biru.
Sikap tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat, terlebih isu yang berkembang menyangkut dugaan pencucian uang lintas negara dengan nilai transaksi fantastis.
Dalam konfirmasi yang dikirim redaksi, pihak money changer diminta memberikan penjelasan terkait dugaan transaksi penukaran valuta asing dan pencairan aset digital atau cryptocurrency bernilai besar yang diduga dilakukan sejumlah warga negara asing (WNA).
Redaksi juga meminta klarifikasi apakah pihak money changer pernah menerima transaksi pencairan bitcoin dalam nominal miliaran rupiah, termasuk bagaimana penerapan prinsip Know Your Customer (KYC), verifikasi sumber dana, serta pelaporan transaksi mencurigakan kepada otoritas terkait.
Selain itu, redaksi turut mempertanyakan apakah pihak manajemen pernah dimintai klarifikasi oleh aparat penegak hukum maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait dugaan transaksi mencurigakan.
Namun seluruh pertanyaan tersebut tidak mendapat tanggapan.
Padahal, sesuai prinsip jurnalistik dan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, konfirmasi dilakukan sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan dan pemberian hak jawab kepada pihak yang disebut dalam informasi publik.
Di sisi lain, publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan aliran dana hasil kejahatan siber internasional yang disebut mengalir melalui jalur transaksi keuangan di Batam.
Apalagi sebelumnya mencuat informasi adanya dugaan pencairan aset kripto bernilai sangat besar yang disebut berkaitan dengan jaringan judi online dan love scamming internasional yang pernah beroperasi di Kamboja sebelum berpindah ke Batam.
Jika dugaan tersebut benar, maka perkara ini tidak lagi sekadar persoalan perjudian online biasa, melainkan sudah masuk dalam kategori kejahatan transnasional terorganisir yang berpotensi melibatkan tindak pidana pencucian uang lintas negara.
Secara hukum, dugaan pencucian uang dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Dalam aturan tersebut, setiap pihak yang diduga menyembunyikan, menyamarkan, memindahkan, atau membantu transaksi hasil tindak pidana dapat dikenai sanksi pidana berat.
Karena itu, aparat penegak hukum didorong tidak berhenti hanya pada penangkapan operator lapangan di Baloi View Apartemen semata. Penyidikan dinilai perlu diperluas hingga menelusuri aliran dana, transaksi valuta asing, rekening penampung, aset digital, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi fasilitator keuangan jaringan tersebut.
Publik berharap aparat kepolisian, PPATK, serta otoritas pengawasan transaksi keuangan bergerak cepat dan transparan agar Batam tidak terus dicap sebagai tempat aman bagi sindikat judi online, penipuan digital, dan pencucian uang internasional.
[Red]