Silabuskepri.co.id | Karimun – Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun terus memperkuat langkah pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural melalui pendekatan langsung kepada masyarakat.
Kali ini, upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan penyuluhan Program Desa Binaan Imigrasi yang digelar di Kantor Desa Pangke, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB itu menjadi bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat, khususnya dalam memberikan pemahaman hukum dan perlindungan kepada warga yang memiliki keinginan bekerja ke luar negeri.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid, Kepala Desa Pangke, Junaidi, serta Ketua Tim Direktorat Intelijen Keimigrasian, Yogi Kosasih.
Selain itu, hadir pula para pejabat struktural Imigrasi, pendamping desa, dan puluhan warga yang tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi.
Dalam penyampaiannya, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM), Muhamad Arfat, bersama Gindo Ginting menjelaskan pentingnya masyarakat memahami prosedur resmi sebelum bekerja ke luar negeri.
Mereka menegaskan bahwa masyarakat harus waspada terhadap berbagai modus perekrutan ilegal yang kerap menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar namun tanpa dokumen resmi dan perlindungan hukum yang jelas.
Dalam sosialisasi tersebut, warga diberikan pemahaman mengenai tata cara keberangkatan pekerja migran secara legal, risiko hukum pekerja non-prosedural, hingga ancaman serius jaringan perdagangan orang yang masih marak terjadi.
Suasana diskusi berlangsung hangat dan interaktif. Salah satu warga, Ketua RW 02 Desa Pangke, Arwan, mengajukan pertanyaan terkait perlindungan bagi warga yang telah terlanjur bekerja secara ilegal di luar negeri namun mengalami persoalan di negara tujuan.
Menanggapi hal tersebut, tim Imigrasi menegaskan bahwa perlindungan negara hanya dapat diberikan secara maksimal apabila keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi dan tercatat secara administrasi.
“Perlindungan hukum, jaminan keselamatan, dan hak-hak pekerja hanya bisa dijamin negara jika keberangkatan dilakukan secara sah melalui prosedur resmi. Karena itu masyarakat wajib mengurus dokumen melalui BP3MI agar keberadaannya terlindungi,” jelas tim penyuluh.
Masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah percaya terhadap bujuk rayu calo maupun perekrut ilegal yang menawarkan proses cepat tanpa dokumen lengkap, termasuk modus penggunaan paspor wisata untuk bekerja di luar negeri.
Menurut pihak Imigrasi, praktik semacam itu menjadi salah satu pintu masuk utama jaringan TPPO yang berpotensi mengeksploitasi pekerja migran secara ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid, mengatakan Desa Pangke dipilih sebagai lokasi sosialisasi karena dinilai memiliki potensi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri sehingga perlu diperkuat pemahaman hukumnya.
Ia berharap masyarakat Desa Pangke dapat menjadi desa yang sadar hukum dan lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan maupun perdagangan orang.
“Kami ingin Desa Pangke menjadi desa yang cerdas keimigrasian, di mana masyarakatnya tidak mudah menjadi korban calo atau jaringan ilegal, tetapi menjadi warga yang memahami aturan dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pangke, Junaidi, menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut dan berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam mencegah pengiriman pekerja migran ilegal di wilayahnya.
Menurutnya, edukasi seperti ini sangat penting agar masyarakat tidak salah langkah demi mengejar harapan ekonomi keluarga.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan pembagian materi panduan keimigrasian kepada warga sebagai bekal pengetahuan agar lebih berhati-hati dan bijak dalam mengambil keputusan untuk bekerja ke luar negeri.
Melalui pendekatan langsung hingga ke desa-desa, Imigrasi berharap kesadaran masyarakat semakin tumbuh bahwa bekerja ke luar negeri bukan hanya soal mencari penghasilan, tetapi juga tentang keselamatan, perlindungan hukum, dan masa depan keluarga yang harus dijaga dengan cara yang benar dan sah.
[Nata]