Silabuskepri.co.id , Batam — Rapat Dengar Pendapat ( RDP) Komisi I DPRD Kota Batam yang di agendakan di gelar hari ini Batal, Rabu,(31/1/2018) Pukul 14.00 wib
RDP tersebut direncanakan untuk membahas terkait temuan Komisi I DPRD Batam dalam inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah gudang milik PT IEV Indonesia kawasan Tanjunguncang.
” Dalam sidak tersebut para anggota Dewan Komisi I DPRD Batam menemukan barang tanpa standar Nasional Indonesia (SNI) dalam gudang PT. IEF di kawasan Tanjung Uncang.
Salah seorang staff komisi I DPRD Kota Batam yang tidak mau namanya dipublikasikan, saat ditanya apa alasan RDP tidak dilaksanakan pada hari ini.
Dia menjawab awak media ini karena pihak yang diundang tidak hadir.
“yang diundang seperti Bea Cukai dan pemilik gudang tidak ada hadir , ” ucapnya sembari meninggalkan awak media ini.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Batam , Budi Mardianto saat dihubungi via selulernya terkait alasan batalnya RDP tersebut belum menjawab pertanyaan awak media ini. (P.sib)