Mediasi PIH Provinsi Kepri Gagal, Tiga Perusahaan ingkar Bayar Pesangon tak Hadir

Silbuskepri.co.id, Lingga — Dinas tenaga kerja kabupaten lingga, mendatangkan tenaga mediator PIH Provinsi kepri untuk menyelesaikan perselisihan hubungan perindustrian antara pekerja dengan Pihak perusahaan. Tiga perusahaan itu yakni Citra Persada Mulia (CPM), PT Singkep Timas Utama (STU) dan PT Sumber Prima Lestari (SPL).

Pertemuan yang direncakan akan dimediasi oleh dua orang PIH Provinsi ini gagal karena yang hadir hanya dari pihak pekerja sementara pihak perusahaan tidak ada hadir dalam pertemuan.

” kita sudah berusaha mendatangkan mediator dari PIH provinsi kepri, dengan tujuan bisa menyekesaikan perselisihan ini, namun ketiga perusahaan dalam pertemuan tidak ada perwakilan dari tiga perusahaan yang hadir,” Ujar Wahyudi Eka Putra Kabid Tenaga Kerja Dinas tenaga kerja, koperasi, usaha kecil, menengah, dan Perindustrian Kabupaten Lingga, kepada Silabuskepri.co.id , Selasa (13/3/18) di Dabo

Dikatakan Wahyudi, bahwa yang menjadi titik permasalahan dari perusahaan yang ingkar janji dalam melakukan pembayaran tahapan uang PHK terhadap pekerjanya.

“kesepakatan antara pekerja dengan pihak perusahaan sebelumnya akan membayar uang phk dengan 3 kali angsuran, angsuran pertama di bayar 30 persen, pembayaran kedua juga dibayar 30 persen, dan pembayaran ketiga 40 persen,”terang Wahyudi

Pada tahap pembayaran Kedua timbul perselisihan karena pihak perusahan mengingkari atau tidak membayar pesangon tahap kedua yang dijanjikan sebesar 30 persen, bahkan mestinya tahap sudah selesai akhir 2017, namun sejak di phk mulai May 2017 hingga kini pembayaran sisa pesangon kedua dan ketiga untuk 49 orang karyawan belum dibayar oleh tiga Perusahaan tersebut.

Sementara itu, Kasi ketenagakerjaan Disnaker lingga Rahman mengungkapkan bahwa pihaknya sudah dua kali melalukan konfirmasi kepada perwakilan ketiga perusahaan ini sebagai upaya penyelesaian.

Namun, Kata Rahman kedua belah pihak yang bersengketa juga belum membuahkan hasil, hingga persoalan ini terus berlarut.

” bahkan salah seorang komisaris salah satu perusahaan beralasan , dengan mengatakan perusahaan yang sebelumnya miliknya sekarang bukan miliknya lagi.” ungkap Rahman

Menanggapi tidak hadirnya perwakilan dari perusahaan, mediator provinsi kepri, Zamri dan Armon mengatakan , upaya penyelesaian akan terus kami lakukan, dengan memberikan anjuran kepada pihak perusahaan sebagai tindak lanjut dari proses yang dilakukan Dinas tenaga kerja lingga.

“jika saja masih tidak di temukan penyelesaian akan di tempuh sesuai jalur? Sesuai dengan Perundangan perlindungan ketenagakerjaan” ucap kedua Mediator PHI Provkepri. (Suarman)

You might also like