Bawaslu Batam Kirim Rekomendasi Iman Tohari, Amsakar: Bukan Urusan Kami

SILABUSKEPRI.CO.ID, BATAM — Bawaslu Batam telah mengirimkan rekomendasi, terkait dugaan pelanggaran Pemilu atau ketidaknetralan Iman Tohari selaku ( ASN) Pemko Batam kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pemerintah Kota Batam.

“Yah, tindakan IT sudah ada keberpihakan, yang mana dia telah menunjukkan ketidaknetralan selaku ASN. Maka kita kenakan pasal 283 ayat 1 dan 2, dan Bawaslu akan menyurati KSN Pemko Batam untuk memberikan sanksi kepada oknum ASN tersebut,” kata Bosar (Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu Batam)
kepada Silabuskepri.co.id belum lama ini.

Hanya saja sampai saat ini, public belum mengetahui sanksi apa yang diberikan oleh KSN Pemerintah kota Batam kepada Iman Tohari akan sikap ketidak-netralannya selaku ASN.

Wakil Walikota Batam, Amsakar Ahmad saat ditanyai terkait rekomendasi Bawaslu Batam kepada anggotanya mengatakan hal itu bukan wewenang Pemko Batam untuk memberikan sanksi, dan sepenuhnya hak Bawaslu Batam.

“Kami tidak akan masuk kepada ranah yang bukan urusan kami, tanggapan yang lebih pas adalah dari Bawaslu sendiri,” kata Amsakar di depan gedung DPRD Batam seusai mengikuti rapat paripurna. Senin, (8/4/2019).(P. Sib)

 

You might also like