Lingga, silabuskepri.co.id — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres lingga, menyerahkan berkas penyidikan perkara tindak pidana korupsi di Humas dan protokuler Setda Lingga tahun anggaran 2014 ke Kejaksaan Negeri lingga, Senin (22/10/2018)
Berkas yang diserahkan ke jaksa, merupakan berkas penyidikan atas nama tersangka berinisial AFS yang merupakan ASN di Humas dan protokuler Setda Lingga.
Perkara ini terkait penggunaan pencairan dana atas spj yang diajukan oleh bidang humas dan protokoler setda kabupaten Lingga TA.2014.
“Berkas Tahap I dugaan kasus korupsi ini, sudah kita serahkan pagi tadi pukul 10.00 wib dengan surat pengiriman berkas perkara
nomor : SPBP / 336 / X / 2018 / Reskrim, ” ungkap Kasat Reskrim Polres lingga, AKP Suharnoko.
Adapun tersangka kami sangkakan dengan rumusan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 8 subsider Pasal 3 jo pasal 8 UU RI 31 tahun 1999, yang mana telah diubah ke UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi
dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.”Ucap Suharnoko. ( juhari)