PT. BMS Cueki Undangan Komisi I DPRD Batam, Terkait Permasalahan Lahan Warga Tiban Lama

Silabuskepri.co.id, Batam — Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait lahan warga RT 01, dan RT 03 RW 07 tiban lama kecamatan Sekupang, di ruangan Komisi 1 DPRD Batam yang sudah dijadwalkan pada Selasa 08 Mei 2018. Komisi I membatalkan RDPU itu karena PT. BMS tidak memenuhi undangan yang disampaikan Komisi I DPRD Batam.

Yudi Kurnain SH selaku pimpinan rapat mengatakan bahwa pihaknya menyanyangkan sikap Menejemen PT BMS yang tidak patuh dan tidak menghargai undangan lembaga DPRD Batam dan meminta kepada warga agar kiranya RDP tersebut dijadwalkan ulang.

“saya kecewa dengan ketidak hadiran PT BMS, padahal undangan telah kita sampaikan”ujarnya

Yudi pun berharap warga tetap sabar menunggu RDP ulang, dan berjanji akan menghadirkan langsung pihak PT BMS, dan akan menyampaikan masalah tersebut untuk dirapatkan di komisi 1.

“saya berharap warga sabar dulu, nanti kita buat RDP ulang lagi, dan masalah ketidakhadiran pihak PT BMS akan saya rapatkan dengan rekan komisi 1”, pungkasnya.

Salah satu Perwakilan warga Laurentius Sidabutar mengatakan, tidak terima dengan kelakuan PT BMS, yang mana sudah diundang oleh lembaga DPRD Batam, seakan PT BMS mengabaikan undangan dewan kita.

“kami tidak terima pak Dewan dengan kelakuan PT BMS, sudah diundang oleh Lembaga terhormat DPRD Batam, tetapi tidak hadir juga, hal ini menunjukkan bahwa PT BMS membandel. “terangnya.

Lanjut Sidabutar pihaknya meminta kepada Pimpinan DPRD Batam untuk mengadakan RDP ulang sebelum tanggal 14 Mei 2018, berhubung masalah ini sudah diberikan waktu oleh Majelis Hakim Pengadilan Batam untuk mediasi antara warga dan PT BMS sampai tanggal 14 Mei nanti.

“Kita berharap DPRD Batam bisa membantu warga untuk bisa mencari solusi secepatnya untuk mediasi permasalahan warga dan PT BMS, sebelum dilanjutkan ketahap sidang pada tanggal 14 Mei 2018 nanti”pintanya.

Sebelumnya , BHP Hutagalung Ketua RW 07 Kelurahan Tiban Lama menyampaikan kepada awak media bahwa, Warganya sudah menempati lahan tersebut mulai tahun 1985, tapi secara tiba tiba kami mendapat panggilan sidang dari Pengadilan Batam dengan alasan tergugat menempati lahan PT BMS.

“Kami tidak ada merasa menduduki lahan PT.BMS, kami  menempati lahan ini sejak dari Tahun 1985, tiba tiba kami ada surat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Batam sebagai tergugat, pada hal saat itu kami sedang di mediasi oleh pihak Kecamatan Sekupang”.pungkasnya.

Padahal kata Hutagalung, saat pengukuran ulang penentuan tapal batas yang dilakukan BP Batam, dihadiri oleh pak Himawan yang juga bagian pengukuran lahan BP Batam, dan juga Camat Sekupang dan Lurah Tiban Lama, Tanggal 30 Januari 2018.

Pada saat itu Bapak  Himawan mengakui kepada warga  bahwa PT. BMS, belum memiliki Peta Lokasi (PL) hanya saja sedang pengajuan.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Amrullah tim 61 Kelurahan Tiban Lama bahwa PT.BMS belum ada PL, baru pengajuan.

Lanjut kata RW 07 ini, Dirinya mengakui bahwa warganya memang masih awam yang tidak tau hukum. Sehingga berinisiatif untuk melakukan pengaduan ke wakil rakyat DPRD Kota Batam supaya dilakukan RDP. (P.sib)

You might also like