Silabuskepri.co.id | BATAM – Sekitar 120 Orang Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kota Batam mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Senin 26 Agustus 2024. Aksi unjuk rasa tersebut dikawal kepolisian Polresta Barelang.
Koordinator Aksi Respati Hadinata, dalam orasinya yang disampaikan melalui pengeras suara menyampaikan tiga poin tuntutan
“Pertama, kami mendesak KPU RI menjalankan hasil putusan MK Nomor 60/PUUXXII/2024 terkait perubahan ketentuan ambang batas pencalonan parpol atau gabungan parpol untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujarnya.
Kedua, mendesak Presiden Indonesia untuk tidak membuat peraturan perundang-undangan yang berpotensi mencederai demokrasi dalam pelaksanaan pilkada.
“Kami juga mendesak seluruh lembaga tinggi negara untuk bisa merawat marwah demokrasi dan reformasi,” kata Hadinata dengan nada lantang
Selain itu, Kepada Institusi DPRD Kota Batam para Mahasiswa berharap agar tuntutan mereka dapat disampaikan kepada DPR RI dan meminta Bawaslu selaku penyelenggara pemilu harus melaksanakan fungsi checks and balances untuk memastikan putusan MK dilaksanakan oleh KPU.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto di depan para Mahasiswa mengakatan Pihaknya akan akan menindaklanhuti dan menyampaikan seluruh poin tuntutan dan harapan Mahasiswa kepada DPR RI.
“Apa yang dilaksanakan oleh para mahasiswa di Batam hari ini merupakan bentuk kontrol sosial kepada pemerintah,” kata Nuryanto.
“Kami sangat setuju atas apa yang disampaikan adik-adik mahasiswa, bahwa didalam menjalankan kehidupan berbangsa negara, konstitusi menjadi rujukan kita bersama,”Pungkasnya
Mengakhiri unjuk rasa mahasiswa itu, para mahasiswa mendapat perhatian dari DPRD Batam dan Pihak Kepolisian dengan memberi makan seluruh Mahasiswa yang melakukan aksi, Para Mahasiswa pun membubarkan diri dengan tertib.(B)