Silabuskepri.co.id, Batam – Setiap Anggota DPRD wajib menyerap aspirasi masyarakat melalui reses sesuai amanah UUD nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah khususnya pasal 161 huruf i , j dan k.
Sebagai amanah UUD tersebut anggota DPRD Kepulauan Riau Komisi III Sahmadin Sinaga,SE.MM kembali menggelar reses di Perumahan Parisa Indah RW 26 Kelurahan Sungai Langkai Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Rabu (10/3/2021) malam.
Dalam kegiatan reses tersebut Sahmadin Sinaga didampingi istri dan teamnya di sambut hangat warga dengan antusias, namun berhubung karena tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 maka warga dari 3 RT di batasi hanya 40 orang.
Politisi partai Nasdem ini mengatakan, tujuan reses nya untuk menampung aspirasi masyarakat yang di kunjunginya dalam reses untuk di sampaikan ke Pemprov Kepulauan Riau, sekaligus bersilaturahmi dengan warga di dapil pemilihannya.
Perwakilan warga mewakili yang hadir Udin dan Robi, warga Parisa Indah meminta kepada politisi Nasdem itu agar menyampaikan permohonan warga ke Pemprov Kepri untuk pengaspalan atau semenisasi jalan di Komplek Perumahan mereka yang sudah rusak.
Menyikapi akan permohonan warga tersebut Sahmadin Sinaga mengusulkan agar warga membuat profosal terkait semennisasi jalan tersebut dan jalan mana yang diprioritaskan terlebih dulu sebab anggaran yang ada terbatas.
Anggota DPRD Kepri yang sudah menjabat 2 periode itu ,lebih lanjut menerangkan “untuk semennisasi jalan di kompleks perumahan dapat dianggarkan dari dana Pembangunan Infrastruktur Kelurahan (PIK) dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam serta anggaran dari Pemprov Kepri “tutupnya. (RM)