Silabuskepri.co.id | BATAM – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sebesar Rp 4,299 triliun lebih. Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Kamis (20/11/2025) siang.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam H. Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I H. Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Hendra Asman, SH, MH. Dari pihak eksekutif hadir Wali Kota Batam sekaligus Ex Officio Kepala BP Batam Amsakar Achmad, bersama jajaran pejabat Pemko dan BP Batam. Suasana paripurna semakin khidmat dengan kehadiran unsur Forkompimda, tokoh masyarakat, akademisi, dan lembaga adat LAM Batam. Paripurna ini juga disaksikan puluhan siswa SMAN 27 Batam yang tengah melakukan studi lapangan mengenai proses legislasi.
Agenda paripurna kali ini bersifat tunggal, yakni Laporan Badan Anggaran (Banggar) atas hasil pembahasan Ranperda APBD 2026 dan pengambilan keputusan. Rapat diawali laporan Sekwan, Dr. Ridwan Afandi, SSTP, M.Eng, mengenai jumlah anggota DPRD yang hadir, dilanjutkan Lagu Indonesia Raya dan pembukaan rapat oleh Ketua DPRD setelah kuorum dinyatakan terpenuhi.
Banggar Paparkan Laporan Final APBD 2026
Juru Bicara Banggar, Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH, menyampaikan laporan rinci di podium. Ia menjelaskan bahwa rancangan awal APBD 2026 sebesar Rp 4,738 triliun harus disesuaikan setelah keluarnya Surat Menteri Keuangan Nomor S-62/PK/2025 tanggal 23 September 2025. Surat tersebut berisi kebijakan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) secara nasional, di mana Kota Batam mengalami pengurangan sebesar Rp 438,388 miliar.
“Pengurangan TKD meliputi pemotongan DBH, DAU, DAK fisik, dan nonfisik. Karena terjadi di tengah pembahasan, Banggar dan TAPD harus melakukan penyesuaian ulang secara cermat agar tidak mengganggu kinerja pemerintah daerah,” ujar Mustofa.
Postur APBD 2026 Disepakati
Setelah pembahasan intensif Banggar, TAPD, dan seluruh OPD, disepakati postur APBD sebagai berikut:
Pendapatan Daerah
Dari Rp 4,622 triliun menjadi Rp 4,184 triliun, terdiri dari:
PAD: Rp 2,58 triliun, meliputi:
Pajak Daerah: Rp 2,099 triliun
Retribusi Daerah: Rp 305,19 miliar
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah: Rp 11 miliar
PAD Lain yang Sah: Rp 166,11 miliar
Pendapatan Transfer: Rp 2,04 triliun, mengalami penurunan signifikan akibat kebijakan pusat.
Belanja Daerah
Dari Rp 4,738 triliun menjadi Rp 4,299 triliun, dengan rincian:
Belanja Operasi: Rp 3,437 triliun
Belanja Modal: Rp 843 miliar (terbesar pada pembangunan gedung, jalan, jaringan, irigasi, serta peralatan OPD)
Belanja Tak Terduga: Rp 19,24 miliar
Mandatory Spending
Pendidikan: 29,37% (di atas minimal 20%)
Infrastruktur Pelayanan Publik: 33,29% (di bawah minimal 40%)
Belanja Pegawai: 38,22% (di atas batas maksimal 30%)
Infrastruktur Kelurahan: 1,38% (target minimal 5%)
Banggar menegaskan bahwa APBD telah disusun berimbang dengan memanfaatkan pembiayaan daerah, termasuk SILPA.
DPRD Setuju, Palu Diketuk
Setelah laporan dibacakan, Ketua DPRD meminta persetujuan anggota dewan. Dengan suara bulat “setuju”, Kamaluddin mengetuk palu sebagai tanda pengesahan Ranperda menjadi Perda APBD Kota Batam 2026.
Wali Kota Sampaikan Komitmen Pelaksanaan
Wali Kota Amsakar Achmad dalam tanggapannya menyampaikan apresiasi dan menegaskan bahwa Pemko Batam siap menindaklanjuti APBD yang telah disahkan.
“Pembahasan Banggar dan TAPD sudah dilakukan secara mendalam. Selanjutnya, Perda APBD 2026 akan kami sampaikan kepada Gubernur Kepri untuk dievaluasi paling lambat tiga hari kerja,” ujarnya.
Amsakar meminta seluruh SKPD segera mempercepat pelaksanaan program agar manfaat anggaran cepat dirasakan masyarakat. Ia juga menekankan perlunya strategi optimalisasi PAD bagi SKPD penghasil pendapatan.
Wali Kota turut mengapresiasi Banggar karena telah memenuhi beberapa komponen mandatory spending, seperti:
Belanja Pendidikan 29,37%
Pendidikan & Pelatihan ASN 0,21% (di atas target 0,16%)
Pemanfaatan retribusi penggunaan TKA 78,94% (melampaui ketentuan 70%)
Namun, ada dua pos yang belum memenuhi ketentuan:
Infrastruktur Pelayanan Publik: baru 33,29%
Belanja Pegawai: masih 38,22%
“Pemerintah Kota Batam berkomitmen memenuhi kekurangan tersebut paling lambat pada Tahun Anggaran 2027,” tegas Amsakar.
Di akhir sidang, Wali Kota dan Ketua DPRD menandatangani lembar pengesahan Perda APBD. Ketua DPRD meminta Pemko segera menyampaikan Perda tersebut kepada Gubernur Kepri untuk evaluasi lanjutan.(Adv)