Batam, Silabuskepri.co.id — Oknum ASN Pemko Batam (IT) telah mengakui bahwa video yang beredar adalah dirinya. Dalam video tersebut, IT memakai baju Dinas, mengenalkan, menyakinkan dan mengarahkan para ibu-ibu untuk memilih salah satu caleg (K) DPRD Batam.
IT juga memuji caleg (K) tersebut dengan mengatakan Caleg K memiliki nilai plus dan juga kepercayaan penguasa Batam, bahkan parahnya lagi, IT menjelaskan, bahwa pemilih non Muslim tidak akan mungkin memilih Muslim. Tindakan Oknum PNS ini dinilai telah menodai Demokrasi.
“Saya melihat bu, dari sekian calon, mas (K) memiliki nilai plus bu, kalau kepintaran, semua pintar. Tapi nilai plus ini tidak dimiliki calon lain. satu, mas (K) adalah kepercayaan penguasa Batam (Walikota Batam), mohon maaf yah bu, kalau dicampuri nanti apa,… ternyata ruang itu dingunakan oleh pihak lain itu bu,.. mohon maaf yah bu, orang non muslim ini kalau ada uang 50 ribu itu udah gmana gituh, dan yang jelas tidak mungkin non muslim memilih pemimpin muslim, dia pasti memilih dirinya sendiri dan menguatkan basisnya,” kata IT didepan ibu-ibu dalam video tersebut.
Sementara itu, Bawaslu Batam telah memberikan signal dan pernyataan kepada beberapa media, bahwa kasus tersebut sedang dilakukan investigasi.
Dalam hal ini, publik Batam menunggu akan profesional Bawaslu Batam untuk melakukan tugas dan tindakan untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan juga adil bagi setiap calon yang bertarung.
Mohammad Ridwan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan “ASN dilarang menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujaran kebencian perihal SARA. ASN yang terbukti melanggar akan dijatuhi hukuman disiplin berat,” kata Ridwan kepada media belum lama ini.
Adapun bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat adalah.
Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
Dilansir dari situs Setkab, bahwa PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
Yang dimaksud larangan tersebut adalah. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, PNS juga dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
Adapun Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa, 1).penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.
2).pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah
3).pembebasan dari jabatan.
4).pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
(Pineop Siburian)