PELALAWAN,Silabus Kepri.Co.Id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, Adi Sukemi ST, MM, menyebut Dana Anggaran kerjasama Media Massa di Sekretariat Dewan (Sekwan) Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020, masih berjalan seperti bisanya.
Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Adi Sukemi, ST, MM (Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan) ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan di Ruang Tunggu (Lobby) Gedung Parlemen DPRD Pelalawan, Senin (11/5/2020).
Mantan Anggota DPR RI ini (Adi Sukemi-red) membantah jika ada yang menyebut DPRD Kabupaten Pelalawan tidak membutuhkan wartawan dalam menjalankan tugas-tugas legislatornya. Jadi, anggaran kerjasama media itu masih dianggarkan sebagai bukti pemerintah membutuhkan peranan Pers dalam pelaksanaan berbagai program Pembangunan daerah.
Kepada sejumlah wartawan ini, Adi Sukemi (Ketua DPRD) Pelalawan, mengaku bahwa Dana kerjasama Media Massa di DPRD Pelalawan, masih berjalan seperti biasnya. “Tidak dicoret. Dana itu ada dibidang kegiatan Sekwan DPRD Kabupaten Pelalawan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Peranan Pers itu sangat dibutuhkan. Tentu anggaran kerjasamanya juga tetap dianggarkan. Tapi, terkait besar nominal dana kerjasamanya untuk Tahun 2020 ini, dirinya mengaku tidak hafal. Sebab yang mengetahui jumlah besar nilai anggaran kerjasama itu adalah Sekwan.
Media ini juga menyinggung alasan pemindahan seluruh kursi tamu yang sebelumnya ada di ruang tunggu (lebby) Dewan itu. “Ya, kursi tamu itu, dipindahkan bukan ada faktor tidak suka dengan rekan-rekan wartawan duduk-duduk di kursi tamu itu. Namun, pada saat renovasi gedung ini dilakukan Tahun 2019 lalu dan semua kursi tamu yang ada dipindahkan agar tidak kotor dan juga menjaga pekerja tidak mengganggu,” jelasnya.
Jika ada pihak-pihak yang menyebut pemindahan kursi tamu itu atas dasar kami tidak suka rekan-rekan wartawan duduk-duduk disini. “Itu tidak benar,” bantah Sukemi.
Mengenai kriteria media yang akan kerjasama di DPRD Kabupaten Pelalawan adalah media yang memiliki wartawannya di Kabupaten Pelalawan minimal 3 Tahun keatas dan tinggal di pelalawan dan juga terus publikasikan program pembangunan daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan.
“Ya, kriteria syarat yang kita sampaikan ini akan kita pesankan kepada Sekwan untuk selektif kerjasama publikasi media sesuai kriteria yang diminta yakni memiliki wartawan di pelalawan menimal 3 tahun bertugas dan terus memberitakan keberhasilan pembangunan daerah,” tukasnya.(Pranseda)