Batam, Silabuskepri.co.id–Bawaslu Batam dan Gakumdu memutuskan tidak ada unsur pidana akan hasil pemeriksaan laporan Anwar Anas, caleg dari Partai Gerindra dapil seibeduk terkait dugaan kampanye terselubung berbau sara yang dilakukan oknum ASN Pemko Batam Iman Tohari bersama caleg Partai Nasdem (K).
“Sesuai UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, unsur pasal yang disangkakan adalah 493 dan 494 jucto pasal 280 ayat 2 dan 3. Dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada, maka unsur pasal ini tidak terpenuhi. Maka untuk unsur pidananya tidak bisa dilanjutkan,” kata Bosar Hasibuan kepada Silabuskepri.co.id di depan kantor Bawaslu Batam. Selasa (26/3/2019).
Lebih lanjut Bosar menuturkan, terkait Oknum ASN yang tidak netral, pihaknya akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kota Batam untuk melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Dalam hal ini, sudah ada keberpihakan, yang mana ASN tersebut seolah menunjukkan ketidaknetralan selaku ASN. Maka kita kenakan pasal 283 ayat 1 dan 2, dan Bawaslu akan menyurati KSN untuk memberikan sanksi kepada oknum ASN tersebut,” kata Bosar.
Pemeriksaan dan investigasi yang dilakukan Bawaslu Batam tekesan banyak kejanggalan, seperti tidak adanya pihak dari Gakumdu sewaktu pemeriksaan saksi, dan tidak adanya saksi ahli untuk melihat dan memberikan penilaian terkait isi video tersebut. Keputusan terkesan diragukan dan diduga saraf tebang pilih kepada Partai Penguasa.
Terpisah, Anwar Anas selaku pelapor saat ditanyakan tanggapan dan pandangan dari keputusan Bawaslu untuk menghentikan kasus dikarenakam tidak memenuhi unsur. Anwar mengatakan pihaknya akan tetap maju mengejar keadilan hukum berdemokrasi.
“Saya dan Kuasa Hukum saya akan kejar keadilan demokrasi ini sampai mana pun. Kami pastikan keadilan dan independensi penyelenggara demokrasi harus tegak berdiri tanpa pandang buluh,” kata Anas. (P. Sib)