Batam, Silabuskepri.co.id — Klarifikasi Lurah Tembesi Hafiz, terhadap tudingan dirinya melakukan pengarahan dan larangan caleg DPRD Batam bersosialisasi di Rusun, berbeda dengan pengakuan warga saat dirinya mengunjungi warga Rusunawa Tembesi Sagulung,
“Saya tidak pernah mengancam dan intimidasi warga Rusun. Tapi saya bicara saat kunjungan ke warga Rusun berkat undangan RT, makanya saya sampaikan supaya menjaga aset Pemerintah (Rusun_Red) dan mematuhi segala aturan Pengelola dan kebijakan RT. Tapi jika aturan itu terkesan merugikan warga, jangan di ikuti,” jelas Hafiz kepada awak media di kantornya.
Merasa tidak salah akan adanya informasi larangan sosialisasi di Rusun, Hafiz menjelaskan peraturan Bawaslu No 33 no 2018. Pasal 6, mengatakan bahwa Bawaslu melakukan pengawasan dan larangan hal kampanye pemilihan umum pada aset Pemerintah, yang meliputi, Fasilitas Pemerintah, tempat Ibadah dan tempat Pendidikan, Rusun adalah fasilitas Pemerintah.
“Sesuai aturan Bawaslu, dilarang kampaye ditempat fasilitas Pemerintah, dan saya menyatakan Rusun itu adalah aset Pemerintah. Jadi kalau ingin berkampaye, silahkan koordinasi dulu dengan pihak terkait dalam hal ini Dinas Perkimtan,” kata Hafiz.
Dikutip dari rekaman pernyataan Lurah Tembesi saat kunjungan ke Rusun yang disampaikan warga. Lurah Hafiz menyampaikan, agar warga rusun mematuhi peraturan RT setempat dan apabila ada warga yang tidak terima akan aturan yang sudah diterapkan oleh RT maupun pengelola, diperintahkan untuk dicatat dan meminta warga mencari tempat yang lain.
“Kalau seumpanya tidak mau mengikuti biar cari ditempat lain yang sesuai dengan bapak ibu, tolong dijaga rusun ini, ada pengelola, tolong diikuti, apa tadi arahan dari pak RT selagi arahannya tidak merugikan bapak ibu, kalau ada yang tidak terima, Saya bilang pak Rt “ kalau ada warga yang ada disini tidak mengikuti yang pak RT sampaikan, catat, “seru Lurah Hafiz dalam suara rekaman.
Lanjut Lurah Hafiz dalam rekaman, menyampaikan, memasuki pilpres dan pileg tahun 2019 akan terjadi suatu gejolak yang ditimbulkan oleh kelompok yang memiliki kepentingan yang akan merugikan masyarakat khususnya di rusun Top 100 trembesi yang dihuni oleh 192 KK.
“Bapak-ibu disini ada 96*2 atau sebanyak 192 KK, bayangkan diluar mengantri 1500 orang yang mau tinggal disini, pak Rt catat ya, kalau ada warga yang tidak terima nanti akan saya sampaikan ke pak Teguh tau ke pak Bambang, atau kalau tidak Saya telepon mas Agung seketaris Kadis Perkim, kurang puas saya telepon pak Yudi atasannya langsung dan kalau kurang puas Saya telepon yang paling atas lagi, karena menjelang 17 april ini akan timbul gejolak, yang ditimbulkan oleh orang yang memiliki kepentingan yang akan menimbulkan konflik, “lanjutnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Kepala Rusun Top 100 Tembesi, yang mana Ibu Eni menjelaskan bahwa larangan tersebut sudah sesuai UU Pemilu.
“Kami sudah jumpai kepala Rusun minta penjelasan terkait hal ini, dan Ibu Eni menjelaskan bahwa hal larangan tersebut sesuai dengan UU pemilu, bahkan Ibu Eni menegaskan perkataannya itu normatif sesuai dengan UU dikarenakan Rusun adalah aset Pemerintah,” jelas warga kepada awak media.
Sebelumnya, Buha Wanto Hutasoit, caleg anggota DPRD Batam dapil Sagulung dari Partai Hati Nurani Rakyat. kecewa dan kesal dengan adanya larangan terhadap dirinya dan juga intimidasi kepada orang-orang dekatnya yang tinggal Rusun Top 100 Tembesi Sagulung, untuk melakukan sosialisasi program dan visi misinya maju sebagai caleg DPRD Batam.
“Katanya itu aset Pemerintah, jadi tidak bisa dingunakan untuk kampanye seperti sosialisasi, pasang atribut dan juga pembagian APK, aturan apa itu,? bagaimana masyarakat mengenal saya dan tahu program yang saya canangkan,” kata Buha kepada Silabuskepri.co.id.
Parahnya kata Buha, aturan tersebut bukan untuk semua caleg. Yang mana dilokasi tersebut APK salah satu caleg dari Partai Nasdem sudah beredar, seperti kalender. Bahkan, ketua RT langsung membagikan kepada warga yang tinggal ditempat tersebut.
“Saya dilarang, tapi caleg lain bisa, bukan lagi sosialisasi. Tapi APKnya sudah beredar dan dibagikan langsung ketua RT, ini kongkalikong. Padahal RT juga dilarang jadi Tim Sukses,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 dan Pasal 28 ayat 1 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Diatur bahwa ketua RT dengan aparatur sipil negara (AS), dilarang menjadi tim sukses pada Pileg dan Pilpres 2019.
Bawaslu Batam saat dimintai keterangan oleh awak media terkait larangan sosialisasi di Rusun mengatakan tidak benar, dikarenakan Rusun adalah pemukiman warga.
“Itu memang aset Pemerintah, tapi kan pemukiman warga, jadi ngak apa apa caleg sosialisasi,” kata Komisioner Penindakan Bawaslu Batam. Bosar Hasibuan, kepada awak media. (Pineop Siburian)