Bea Cukai Tutup Mata, Meskipun Proses Loading Pasir Timah PT. CPM Menyalahi Aturan

Lingga-Silabuskepri.co.id,  Setelah enam hari tertunda akhirnya , aktivitas loding pasir timah 385 ton milik pt.cipta persada mulya, kamis (30/3/17)  berjalan lancar tanpa ada hambatan dari pihak instansi manapun,  hal ini sangat mengherankan karena saat aktivitas loding yang dilakukan tidak ada pengawasan dari pihak intansi yang berwenang sama sekali.

saat dikomfirmasi awak media terkait loding pasir timah ke KM. Sindo Jaya tujuan Tanjung Balai Karimun tepatnya PT. Karimun Mining peleburan pasir timah. Kepada Bea dan Cukai kabupaten lingga prihal ketidak ikutserta Bea Cukai pada  pengawasan ketika  proses loding muatan di pelabuhan umum desa sungai buluh kecamatan Singkep barat ke km sindo jaya.

Hr” salah seorang anggota bea dan cukai kabupaten lingga membenarkan seakan-akan ada unsur pembiaran dari pihak intansi kami , hal ini dikarenakan kami tidak mau ambil resiko membenarkan pekerjaan yang sebenarnya ada kesalahan , seharusnya dari awal sebelum kapal nyandar kepelabuhan pihak pt cpm atau pihak perusahaan kapal melapor pada kami , apa lagi itu adalah pelabuhan umum untuk aktivitas masyarakat.”Ujarnya .

disebutkan juga seharusnya sepekan , sebelum kapal nyandar kepelabuhan terlebih dahulu pihak pt. cpm ataupun pihak km.sindo jaya melaporkan keberadaan kapal  di wilayah kerja bc kabupaten lingga untuk dilakukan pemeriksaan sekaligus pengawasan sebelum nyandar di pelabuhan, apa lagi,  mengingat itu pelabuhan umum yang setiap saat digunakan masyarakat. Namun sangat di sayangkan sampai berita ini di muat dari kedua belah pihak terkait tidak ada pemberitahuan sama sekali.

hr” juga menegaskan pihak pt.cpm seharusnya tidak dibenarkan menggunakan pelabuhan umum sebelum ada surat penunjukan yang dikeluarkan dari pihak bc , namun hal ini tidak kami lakukan dikarenakan terlalu banyak campur tangan pihak instansi lain.” kata nya.

yang lebih mirisnya lagi keberadaan kami BC di kabupaten lingga ada, tapi dianggap tiada , makannya kami sangat menyanggah jika dikatakan pihak BC melakukan pembiaran  dalam hal pengawasan loding pasir timah pt.cpm ini,  karena menurut pantauan kami dari pihak bc pt.cpm sudah menyalahi aturan.

“sesuai tujuan diberangkatkan pasir timah ke Tanjung balai Karimun untuk peleburan namun herannya pihak pt.cpm mengikut sertakan juga timah kering yang sifatnya sudah siap ekspor ” inilah yang kami maksud menyalahi aturan ” ungkapnya (su)

You might also like