Batam, silabuskepri.co.id – Bea dan Cukai Tipe B Batam selama tahun 2017 berhasil mencapai target penerimaan sebesar 106,57 persen.
Demikian disampaikan Kepala KPU Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, Kamis (11/1/18) dalam jumpa pers di Aula lantai 3, Kantor Bea dan Cukai Batam, Batu Ampar.
” Bea dan Cukai Tipe B Batam Tahun 2017, mencatat realisasi penerimaan mencapai 107,22 persen sebesar Rp 158,73 Miliar, capaian tersebut telah melampui dari target APBN-P.” Ujar Brata
Jika capaian tahun 2016 sebesar 104,63 persen dari APBN, sementara capaian pada tahun 2017 sebesar 107,22 persen, tentunya capaian jauh lebih tinggi karna telah melampaui target sebesar 106,57 persen dari proyeksi penerimaan 2017. Capaian sebesar 107,22 persen tahun ini telah melampaui target sebesar 106,57 persen.
” Nilai realisasi bea keluar sebesar Rp 15,5 Miliar atau naik senilai 13,54 Miliar dari periode yang sama tahun 2016. Sehingga realisasi tersebut telah melampui target 119,87 persen .
Sementara, target penerimaan bea keluar hanya pada 4 bulan pertama yakni, bulan Januari hingga April, dipengaruhi oleh harga CPO. Sedangkan, realisasi cukai telah mencapai Rp 8,31 Miliar atau menurun sejumlah Rp 2,61 Miliar dari periode yang sama yaitu tahun 2016.
KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam telah melakukan beberapa inovasi dalam meningkatkan pelayanan diantaranya, berupa implementasi PPFTZ 03 yang sudah berbasis online dan paperless.
“Kita akan melakukan beberapa inovasi untuk meningkatkan pelayanan, sehingga bisa bekerja optimal,” ujar Brata
Dia Menambahkan, bahwa pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (Joint Endorsement), Implementasi PPFTZ 03 tersebut sesuai dengan PMK 120/PMK.04/2017 sebagai pengganti dari PMK 47/PMK.02/2012 yang diberlakukan sejak tanggal 4 november 2017.
Selain itu, juga menambah kemudahan dan kecepatan pelayanan di Bea dan Cukai Batam, tentunya dengan inovasi bisa dimanfaatkan untuk pengawasan fasilitas PPN.
Sementara itu, dalam hal penindakan periode tahun 2017 KPU bea dan cukai telah melakukan 868 (delapan ratus enam puluh delapan) kali penegahan, atau meningkat sebanyak 249.42 persen dibandingkan dengan penindakan tahun 2016 sebanyak 348 (tiga ratus empat puluh delapan) kali.
Dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan selama penindakan tahun 2017 adalah sebanyak 68,18 miliar. Jumlah penindakan tersebut berupa, penindakan kepabeanan sebanyak 643 penindakan yang sebagian besar terdiri atas Handphone dan Ballpress.
Sedangkan, untuk penindakan cukai sebanyak 127 yang sebagian besar dari hasil tembakau dan MMEA. Penindakan atas patroli laut sebanyak 59 terdiri dari barang campuran, serta NPP (Narkotika, Psikotropika dan Prekursor) sebanyak 39 sebagian besar dari metamphetamine, pil ekstasi happy five, ganja dan heroin.
Lokasi penindakan selama periode tahun 2017 dilaut adalah sebanyak 736 SBP, udara 75 SBP dan tempat lainnya 57 SBP dengan komoditi yang menonjol yaitu barang kena cukai, ballpress serta barang elektronik dan NPP . Tentunya, Bea dan Cukai Batam terus melakukan perbaikan serta peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang larangan tersebut, dengan cara pelatihan pegawai yaitu pelatihan penggunaan alat bantu ion scan, pengoperasian x-ray dan profiling penumpang yang berasal dari negara-negara High Risk.
“Penajaman data terus dilakukan seperti updating dengan berbagai negara yang High Risk terhadap produsen dan kurir serta penadah NPP didalam negeri dan melakukan kerjasama dengan instansi terkait dengan cara pertukaran data, operasi bersama (control delivery) dan penindakan.” (g01)